Tegas Menindak OPM, Pemerintah Utamakan Keamanan Warga Papua

Lucky Avianto menegaskan bahwa personel TNI harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE), serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penegasan ini memperlihatkan bahwa ketegasan dan profesionalisme harus berjalan beriringan. Aparat perlu memiliki kemampuan menghadapi ancaman, tetapi juga harus memastikan bahwa penggunaan kekuatan didasarkan pada kebutuhan yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak sekadar menjadi instrumen keamanan, melainkan juga wujud tanggung jawab negara kepada masyarakat.

Upaya perlindungan warga sipil juga terlihat dalam penanganan kasus pembunuhan seorang warga berinisial A di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk ketika hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk pada 11 Oktober 2026. Personel gabungan Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya respons aparat terhadap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam penanganan kasus kekerasan di Yahukimo. Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan harus berlangsung secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Prinsip tersebut perlu terus diterapkan agar proses hukum memberikan kepastian, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan memastikan bahwa pihak yang terbukti melakukan kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan.

Kekerasan terhadap masyarakat sipil patut dikecam tanpa pengecualian. Warga yang bekerja, berdagang, mengangkut kebutuhan pokok, menempuh pendidikan, dan mencari pelayanan kesehatan berhak menjalani kehidupan tanpa intimidasi maupun ancaman bersenjata. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembunuhan terhadap warga yang tidak terlibat dalam permusuhan. Karena itu, seluruh pihak perlu menolak kekerasan serta mendukung penyelesaian setiap dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang adil.

Pos terkait