Cegah Karhutla Meluas, Pemerintah Larang Segala Bentuk Pembakaran Lahan

JAKARTA – Pemerintah menegaskan larangan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah munculnya titik api baru dan meluasnya kebakaran di tengah kondisi kemarau.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota memastikan larangan diterapkan hingga tingkat desa, disertai pengawasan bersama aparat dan tokoh masyarakat.

“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah, untuk melarang pembakaran dalam keadaan apa pun di saat darurat seperti ini,” kata Tito.

Menurut Tito, pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan ketika vegetasi mengering. Karena itu, alasan adat atau kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran selama kondisi darurat.

Pos terkait