Oleh : Abdul Razak)*
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan semata persoalan ketenagakerjaan. Di balik keberangkatan jutaan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara memastikan warganya memperoleh pekerjaan secara aman, legal, bermartabat, dan terbebas dari perdagangan orang.
Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pendekatan pelindungan PMI menunjukkan arah yang semakin menekankan pencegahan. Negara tidak cukup hadir ketika pekerja telah menghadapi masalah di negara penempatan, tetapi harus membangun benteng sejak sebelum keberangkatan.
Capaian Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberi gambaran penting mengenai pendekatan tersebut. Sepanjang Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, pemerintah mencatat telah mencegah 6.555 calon PMI yang akan ditempatkan ke luar negeri secara nonprosedural. Dalam periode yang sama, pemerintah juga memfasilitasi pemulangan 43.671 PMI bermasalah dan 1.234 jenazah pekerja migran, dengan total 51.460 layanan kepulangan.
Angka itu tidak boleh dipandang sekadar statistik administratif. Setiap keberangkatan nonprosedural yang berhasil dicegah pada dasarnya merupakan upaya memutus potensi eksploitasi sejak dari hulu. Jalur ilegal membuat pekerja lebih rentan terhadap pemalsuan dokumen, jeratan utang, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekerasan, penahanan dokumen, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karena itu, ketegasan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin bahwa pelindungan harus dimulai sebelum pekerja berangkat menemukan relevansinya. Pencegahan adalah lapisan pertama perlindungan negara. Semakin kuat prosedur keberangkatan, semakin sempit ruang bagi sindikat untuk memanfaatkan kerentanan calon pekerja.