Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI didorong tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026. Pemerintah berharap regulasi baru dapat menjadi landasan yang lebih adil sekaligus menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.
“Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud,” ujar Yassierli.