Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang diarahkan untuk menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum baru untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
“Saat ini kami beserta DPR sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober, ini semoga bisa terwujud,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan perlindungan sosial perlu diperluas karena sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar seluruh pekerja tetap memperoleh perlindungan sosial.