KDMP Hadirkan Distribusi Lebih Efisien, Daya Beli Masyarakat Desa Menguat

JAKARTA — Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai berpotensi memperkuat daya beli masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru di tingkat desa. Penguatan tersebut didukung pembangunan infrastruktur koperasi yang terus berjalan serta fungsi KDMP sebagai jalur distribusi barang bersubsidi dan penyerapan produk masyarakat.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan pembangunan KDMP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memiliki landasan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan Nomor 17. Inpres tersebut masing-masing mengatur pembentukan badan hukum koperasi dan pembangunan fisik KDMP.

“Perintah pembangunan KDKMP itu ada dua impres. Inpres nomor 9 itu membentuk badan hukum, Inpres nomor 17 pembangunan fisiknya. Sekarang ini menurut dashboard dari Agrinas Pangan kurang lebih 25 ribu fisik gedungnya sudah selesai,” ujar Suroto.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perkembangan pembangunan tersebut menunjukkan target pemerintah untuk membentuk sekitar 30 ribu hingga 40 ribu koperasi pada akhir tahun cukup realistis untuk dicapai. Keberadaan koperasi dalam jumlah besar dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui penguatan jalur distribusi barang subsidi.

“Kalau dilihat potensi dari perkembangan ini, saya kira target yang ingin dicapai oleh pemerintah bahwa akhir tahun itu kurang lebih sekitar 30 ribu sampai 40 ribu koperasi, itu saya kira bisa dicapai,” katanya.

Selain memperkuat distribusi, KDMP juga dinilai berpotensi menyerap tenaga kerja baru. Dengan kebutuhan sekitar enam hingga tujuh pekerja pada setiap outlet, keberadaan 40 ribu koperasi diperkirakan dapat menciptakan sekitar 240 ribu lapangan kerja.

“6 orang saja kalau dikalikan 40 ribu, itu kan ada 240 ribu, itu tenaga kerja yang akan terserap di koperasi desa dan kelurahan merah putih,” jelas Suroto.

Suroto menambahkan, KDMP juga memiliki fungsi sebagai off-taker yang dapat membeli produk petani, nelayan, petambak, hingga perajin desa dengan harga yang lebih layak. Di sisi lain, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan konsumsi dengan harga lebih terjangkau.

“Ketika masyarakat berbelanja untuk kebutuhan konsumsi sehari-harinya, mereka membeli dengan harga lebih murah,” ujarnya.

Menurut Suroto, fungsi tersebut sekaligus menciptakan mekanisme fair price. KDMP dapat mengorganisir jaringan pasar secara nasional sehingga produk masyarakat desa memiliki akses pasar yang lebih luas dan harga jual yang lebih layak.

Pos terkait