Oleh : Abdul Razak)*
Transformasi digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, mulai dari kemudahan akses informasi hingga perluasan ruang kreativitas generasi muda. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada keamanan anak dan remaja saat mengakses platform digital. Salah satu langkah yang menjadi perhatian publik adalah kewajiban platform game Roblox untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diambil setelah Roblox ditetapkan sebagai platform dengan profil risiko tinggi dalam implementasi PP TUNAS.
Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP TUNAS, Hendro Sulistiono, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil kajian internal pemerintah. Menurutnya, Roblox memiliki jumlah pengguna anak yang signifikan di Indonesia dan ditemukan adanya dampak negatif terhadap anak di platform tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berbicara mengenai kondisi di luar negeri, melainkan fokus pada situasi yang terjadi di Indonesia.
Langkah pemerintah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak lagi bisa dilakukan secara pasif. Dunia digital yang sebelumnya dianggap sebagai ruang hiburan kini juga berpotensi menjadi tempat terjadinya intimidasi, perundungan siber, hingga eksploitasi psikologis terhadap anak. Cyberbullying yang terjadi melalui permainan daring maupun media sosial dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental anak, seperti menurunnya rasa percaya diri, gangguan emosional, hingga depresi.
Karena itu, PP TUNAS hadir tidak hanya sebagai regulasi administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan platform digital memiliki standar perlindungan anak yang memadai. Pemerintah memberikan ruang bagi platform untuk melakukan penilaian mandiri terhadap profil risiko layanan mereka, tetapi tetap disertai mekanisme verifikasi dan klarifikasi oleh negara. Pendekatan tersebut dinilai penting agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada pengakuan sepihak perusahaan digital.