Jakarta – Kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus menuai perhatian luas dari berbagai kalangan. Aparat penegak hukum saat ini tengah melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap tindakan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan.
Sejumlah pihak menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses penyelidikan berlangsung. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena hal tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS sah disidangkan di peradilan militer. Apabila perkara tersebut dipaksakan ke pengadilan umum, maka besar kemungkinan proses hukum tidak dapat berjalan dan bahkan berkas perkara berpotensi ditolak Pengadilan Negeri. “Kalau di peradilan sipil tidak akan masuk. Proses hukum tidak akan berjalan dan bisa ditolak oleh pengadilan, karena aturan berlaku menyatakan yang berwenang adalah pengadilan militer