Saran Dokter Ahli Saraf, Bupati Alor Kembali Lanjut Perawatan di RS PON Jakarta, Keluarga Diduga Belum Sepakat

Bupati Hingga Pimpinan OPD Gelar Rapat Bahas Rencana Pelantikan Pejabat Eselon Lingkup Pemkab Alor | Foto dok RADAR PANTAR

Saran Dokter Ahli Saraf, Bupati Alor Kembali Lanjut Perawatan di RS PON Jakarta, Keluarga Diduga Belum Sepakat

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Rencana Bupati Alor, Iskandar Lakamau, untuk kembali menjalani terapi lanjutan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta sesuai saran dokter ahli saraf, diduga belum sepenuhnya mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kalabahi, dokter ahli saraf yang selama ini memantau perkembangan kesehatan Bupati Alor telah merekomendasikan agar Iskandar Lakamau melanjutkan terapi di RS PON Jakarta dalam jangka waktu sekitar 6 hingga 12 bulan guna memaksimalkan proses pemulihan.

Bacaan Lainnya

Namun, rencana tersebut disebut masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan keluarga dekat. Sebagian keluarga menilai kondisi Bupati Alor saat ini sudah mulai membaik dan telah menunjukkan perkembangan positif, termasuk mulai beraktivitas meskipun belum sepenuhnya pulih.

Sumber media di Kalabahi mengungkapkan bahwa kekhawatiran keluarga juga berkaitan dengan kemungkinan dampak terhadap posisi Iskandar Lakamau sebagai Bupati Alor apabila harus menetap di Jakarta dalam waktu yang cukup lama.

“Ada beberapa orang yang sudah setuju, tetapi ada juga yang belum setuju jika Pak Bupati kembali ke Jakarta, karena menurut mereka kondisi beliau sudah mulai pulih sekarang,” ungkap sumber tersebut, sebagaimana berita Victory News di Kalabahi baru-baru ini.

Menurutnya, keputusan akhir terkait keberangkatan Bupati Alor ke Jakarta sepenuhnya berada di tangan keluarga.

“Sekarang ini tergantung dari keluarga saja, apakah beliau jadi berangkat ke Jakarta atau tidak,” jelasnya.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dinamika pro dan kontra ini telah diketahui oleh Tim Percepatan Pemulihan Kesehatan Bupati Alor yang dibentuk sejak 10 November 2025, dengan Ketua Tim Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi, dr. Anjas Alopada.

Tim dokter, lanjutnya, tetap berpegang pada rekomendasi medis dari dokter ahli saraf dan tidak dapat mengambil keputusan di luar pertimbangan keluarga.

“Tim dokter sudah mengetahui hal ini, tetapi mereka hanya mengikuti saran dokter ahli dan keputusan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Yohanes Tuban Helan, menegaskan bahwa secara hukum pemerintahan, selama Bupati Alor masih mampu berkomunikasi, maka kewenangan pemerintahan tetap melekat pada dirinya.

“Selama bupati masih bisa berkomunikasi, maka kekuasaan tetap ada pada beliau. Pelaksanaan pemerintahan tetap dikendalikan oleh bupati dan sewaktu-waktu dapat memberikan tugas kepada wakil bupati atau pejabat lain,” jelasnya kepada victorynews.id.

Ia menjelaskan, apabila Bupati Alor menjalani perawatan dalam jangka waktu 6 hingga 12 bulan dan menetap di Jakarta, maka secara administratif dapat ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Jika perawatan dilakukan dalam waktu lama dan menetap di Jakarta, maka dapat ditunjuk Plt Bupati. Namun jika hanya pergi-pulang atau rawat jalan, maka tidak perlu Plt,” ujarnya.

Menurutnya, penunjukan Plt juga sangat bergantung pada kondisi perawatan, apakah rawat inap dalam waktu lama atau hanya rawat jalan.

“Kalau rawat jalan, maka bupati tetap bertugas. Tetapi jika menjalani perawatan intensif dan menetap di rumah sakit, maka perlu Plt agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif,” tandasnya.

Hingga saat ini, rencana keberangkatan Bupati Alor ke RS PON Jakarta masih menunggu keputusan final dari pihak keluarga, sambil tetap mempertimbangkan rekomendasi medis dari dokter ahli saraf serta aspek tata kelola pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah dan tim medis diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang mengutamakan pemulihan kesehatan Bupati Alor sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Alor. (*)

Pos terkait