KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pengadaan pipa Tahun Anggaran 2025 di Desa Muriabang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga fiktif. Anggaran yang bersumber dari Dana Desa disebut telah dicairkan 100 persen, namun barang berupa pipa hingga kini belum tersedia di lokasi.
Informasi ini mencuat berdasarkan pengakuan Kepala Desa Muriabang, Hermanus Naggi Selly, sebagaimana diberitakan media lokal Radar Pantar baru-baru ini. Dalam keterangannya, Kepala Desa mengakui bahwa dana untuk pengadaan pipa melalui penyedia bernama Muklis telah dicairkan sepenuhnya, namun barang yang dimaksud belum ada di desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut masuk dalam target penyelidikan Kejaksaan Negeri Alor terkait dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor.
Sejumlah pihak di tingkat kecamatan turut menyoroti persoalan tersebut. Salah seorang camat di Kabupaten Alor yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik pencairan anggaran 100 persen tanpa diikuti ketersediaan barang hanya terjadi pada pihak ketiga tertentu.
“Berdasarkan fakta yang kami temukan di desa, ada pihak ketiga seperti Muklis, uangnya cair 100 persen tetapi barangnya tidak ada. Ada juga yang uangnya cair penuh tetapi barangnya kurang volume,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan kerja sama desa dengan penyedia lain, termasuk perusahaan lokal yang selama ini menjadi mitra desa dalam pengadaan barang yang bersumber dari Dana Desa.
Menurutnya, pengalaman sejumlah camat di Kabupaten Alor menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan dan tanggung jawab penyedia menjadi faktor penting dalam pengelolaan pengadaan barang di desa.
“Kami tidak punya hubungan dengan pihak tertentu, tetapi ini fakta yang kami rasakan di lapangan. Ada perbedaan kualitas kerja antara penyedia yang bertanggung jawab dan yang tidak,” ujarnya.
Ia juga membandingkan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang selama ini dilakukan oleh salah satu penyedia lokal dengan penyedia lain. Menurutnya, kualitas barang yang disediakan relatif lebih baik dan sesuai spesifikasi.
“Rata-rata komponen lampu PJU yang diadakan memiliki kualitas yang baik dan sesuai spek kontrak. Misalnya bola lampu yang digunakan adalah merek yang jelas dan standar,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku mendapat informasi serupa dari sejumlah camat lain di Kabupaten Alor yang memiliki pengalaman kerja sama dengan berbagai penyedia dalam proyek pengadaan barang desa.
“Awalnya ada yang protes, tetapi setelah berjalan, mereka melihat sendiri perbedaan kualitas kerja. Kalau penyedia yang bertanggung jawab, barangnya sesuai spek, mudah dihubungi, dan kalau ada kekurangan langsung diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dugaan pengadaan pipa di Desa Muriabang, ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kalau uang sudah cair 100 persen tetapi barang tidak ada atau kurang volume, itu harus diperiksa secara serius. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan harga atau potensi kerugian negara merupakan ranah aparat penegak hukum melalui proses audit dan pemeriksaan, namun yang paling penting adalah memastikan setiap proyek pengadaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia bernama Muklis maupun dari Kejaksaan Negeri Alor terkait perkembangan penyelidikan dugaan pengadaan pipa di Desa Muriabang, Kecamatan Pantar Tengah.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi. (*)
