KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Alor Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Alor tersebut menjadi momentum penting bagi lembaga legislatif untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Alor selama satu tahun anggaran terakhir.
Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD menyampaikan catatan kritis terhadap isi dokumen LKPJ, mulai dari persoalan kawasan hutan lindung yang berdampak pada pelayanan listrik bagi masyarakat, lonjakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), hingga tertundanya sejumlah proyek infrastruktur strategis.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Alor yang juga Anggota Komisi III, Yupiter Moulobang, menyoroti persoalan kawasan hutan lindung yang dinilai semakin membatasi ruang pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Ia merujuk pada dokumen LKPJ halaman 16 yang mencatat luas kawasan hutan lindung di Kabupaten Alor mencapai 61.456,9631 hektar. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar.
Yupiter mencontohkan kondisi yang dialami warga Kampung Budoita, Desa Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, yang hingga saat ini belum dapat menikmati layanan listrik dari PLN karena wilayah mereka secara administratif masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Masyarakat membutuhkan solusi konkret, bukan hanya penyajian data. Status hutan lindung ini telah menjadi penghambat pembangunan infrastruktur dasar seperti jaringan listrik yang sangat dibutuhkan warga,” tegas Yupiter dalam rapat paripurna seperti dalam berita Alor Vibes.
Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, agar persoalan kawasan hutan yang menghambat pelayanan dasar masyarakat dapat diselesaikan melalui regulasi atau skema kebijakan yang tepat.
SILPA Meningkat Signifikan
Selain persoalan kawasan hutan, DPRD juga menyoroti kenaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam LKPJ Bupati Alor Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut tercatat bahwa SILPA meningkat dari Rp79,97 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp90,54 miliar pada akhir tahun 2025.
Peningkatan SILPA ini menjadi perhatian DPRD karena mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program dan serapan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
Bupati Alor Iskandar Lakamau dalam dokumen LKPJ menjelaskan bahwa kenaikan SILPA disebabkan oleh beberapa faktor teknis, antara lain:
- Pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang tidak selesai tepat waktu
- Transfer dana pusat, khususnya gaji PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang baru diterima di akhir tahun anggaran
- Sejumlah program perangkat daerah yang tidak terlaksana hingga tutup buku anggaran
- Pemerintah daerah menyatakan bahwa SILPA tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan perencanaan dan pelaksanaan program di tahun anggaran berikutnya.
Dalam laporan yang sama juga diakui bahwa sejumlah pembangunan infrastruktur strategis pada tahun 2025 tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Beberapa proyek yang tertunda meliputi:
- Pembangunan jalan dan jembatan di beberapa wilayah Kabupaten Alor
- Penanganan abrasi pantai di Kecamatan Pantar
- Infrastruktur pendukung lainnya yang bergantung pada DAK Fisik
Kondisi ini berdampak pada tertundanya percepatan pembangunan di beberapa wilayah yang membutuhkan akses transportasi dan perlindungan kawasan pesisir.
DPRD juga menyoroti persoalan Pelabuhan Peti Kemas Moru yang hingga saat ini belum dapat difungsikan secara optimal.
Dalam dokumen LKPJ disebutkan bahwa kendala utama terletak pada status kepemilikan aset yang masih berada di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sehingga belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Alor.
Akibatnya, pemanfaatan pelabuhan sebagai infrastruktur logistik dan penggerak ekonomi daerah belum berjalan maksimal.
Menutup penyampaian LKPJ, Bupati Alor Iskandar Lakamau berharap berbagai catatan strategis yang disampaikan DPRD dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
Dokumen LKPJ Bupati Alor Tahun Anggaran 2025 tersebut selanjutnya telah diserahkan secara resmi kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan oleh pansus DPRD diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di Kabupaten Alor pada tahun-tahun mendatang. (*)
