Pemda Alor Jadwalkan Pelantikan Pejabat Eselon Usai Hari Raya Idul Fitri dan Paskah Tahun 2026

Pj Sekda Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pemerintah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadwalkan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri dan Paskah tahun 2026.

Dikutip dari Victory News, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap menyampaikan bahwa saat ini proses administrasi tengah berlangsung, khususnya penyusunan dokumen oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor.

Dokumen tersebut akan diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta sebagai bagian dari permohonan pertimbangan teknis (Pertek). Pertek ini mencakup usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), administrator (eselon III), serta pengawas (eselon IV) di lingkup Pemkab Alor.

Bacaan Lainnya

“Kami sementara berproses ke BKN. Mudah-mudahan setelah Lebaran dan Paskah pelantikan sudah bisa dilaksanakan,” ujar Obeth Bolang saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H telah menyampaikan rencana pelantikan tersebut kepada Bupati Alor, Iskandar Lakamau. Bupati, kata dia, meminta agar proses pelantikan segera dipercepat.

Menurut Obeth, percepatan ini penting mengingat dalam kurun waktu satu tahun terakhir belum dilakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Alor, sementara pemerintah daerah lain, termasuk Pemprov NTT, telah beberapa kali melaksanakan pelantikan.

“Pelantikan perlu segera dilakukan agar roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Ini juga merupakan hak prerogatif Bupati,” tegasnya.

Rencana pelantikan pejabat eselon di Kabupaten Alor sejatinya telah bergulir sejak tahun 2025. Namun, proses tersebut mengalami penundaan akibat sejumlah kendala.

Salah satunya adalah kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau, S.H., M.Si yang sempat menjalani perawatan di Kupang sebelum genap enam bulan masa kepemimpinannya sejak dilantik pada Februari 2025.

Dalam masa tersebut, Wakil Bupati Rocky Winaryo mengambil peran dalam mengendalikan jalannya pemerintahan sekaligus mempersiapkan penyusunan kabinet birokrasi, khususnya untuk jabatan eselon III dan IV.

Meski telah memperoleh persetujuan dari BKN, pelantikan yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2025 akhirnya batal dilaksanakan. Saat itu, sekelompok warga mendatangi Kantor Bupati Alor dan meminta penundaan pelantikan dengan alasan menunggu kehadiran Bupati di daerah.

Akibatnya, sejumlah pejabat yang telah dipersiapkan untuk dilantik terpaksa menunda proses tersebut.

Dampak Terhadap Birokrasi

Hingga saat ini, sebagian jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Alor masih diisi oleh pejabat lama atau pelaksana tugas (Plt) yang memiliki kewenangan terbatas. Sebagian di antaranya merupakan pejabat peninggalan masa kepemimpinan sebelumnya.

Kondisi ini berdampak pada stagnasi karier sejumlah pejabat. Tercatat, sekitar 21 pejabat berpotensi mengalami keterlambatan pengembangan karier akibat belum dilaksanakannya pelantikan.

Selain itu, terdapat pula peringatan dari BKN terkait batas waktu pelaksanaan Pertek. Dalam surat pertimbangan teknis tertanggal 24 Oktober 2025, BKN menegaskan bahwa apabila tidak ditindaklanjuti hingga 29 Januari 2026, maka usulan berikutnya dapat ditangguhkan.

“Pertimbangan teknis ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2026. Apabila instansi tidak menindaklanjuti hingga batas waktu tersebut, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan kami tangguhkan,” demikian isi surat BKN.

Dengan proses yang kini kembali berjalan, Pemkab Alor berharap pelantikan pejabat eselon dapat segera terealisasi pasca perayaan Idul Fitri dan Paskah.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat struktur birokrasi, meningkatkan efektivitas pemerintahan, serta mempercepat pelayanan publik dan pembangunan daerah di Kabupaten Alor. (*)

Pos terkait