Di Hadapan Camat dan Kades, Julie Sutrisno Laiskodat Tegaskan Hak Ekonomi Alor Harus Dijaga

Sesi foto bersama usai kegiatan Workshop di Aula Pola Tribuana Kalabahi Alor

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pemerintah Kabupaten Alor menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Kamis (26/2/2026) di Aula Gereja Pola Tribuana. Kegiatan ini diikuti oleh para camat dan kepala desa dari 18 kecamatan dan 158 desa se-Kabupaten Alor sebagai upaya memperkuat tata kelola dana desa yang akuntabel dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Workshop dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Alor, Obeth Bolang, yang mewakili Bupati Alor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

“Dana desa bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana pembangunan dan pemberdayaan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Hadirkan Narasumber Nasional dan Pengawas Keuangan

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif dan lembaga pengawasan negara, antara lain:

Julie Sutrisno Laiskodat, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai NasDem, dengan materi:

“Pengawasan DPR/DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang APBN dan Kebijakan Pemerintah Terkait Desa.”

Dr. Arman Sahari Harahap, S.E., M.M., perwakilan BPKP Provinsi NTT, dengan materi:

“Pengawalan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan Desa dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.”

Delfiana Lase, Kepala KPPN Kupang (virtual), dengan materi:

“Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Desa.”

Muhammad Nursaitias, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Alor, dengan topik:

“Penegakan Hukum dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.”

Dalam pemaparannya, Julie berbicara lugas di hadapan seluruh camat dan kepala desa. Ia menyoroti potensi besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, Kabupaten Alor diproyeksikan memiliki sekitar 120 dapur MBG, masing-masing melayani ±2.000 penerima manfaat per hari dengan anggaran Rp15.000 per orang selama 24 hari per bulan. Dengan skema tersebut, perputaran dana diperkirakan mendekati Rp1 triliun per tahun.

“Itu uang haknya Alor. Jangan sampai kita hanya jadi penonton dan membiarkan uangnya keluar daerah,” tegas Julie.

Ia menjelaskan bahwa dari Rp15.000 per porsi, sekitar Rp10.000 digunakan untuk bahan pangan seperti telur, sayur, dan buah. Jika kebutuhan tersebut dipasok dari luar daerah, maka peluang ekonomi lokal akan hilang.

“Kalau telur dan bawang masih dari luar, lalu petani dan peternak kita dapat apa? Kita harus siapkan produksi lokal dari sekarang,” ujarnya.

Julie mendorong peran aktif koperasi dan BUMDes di setiap kecamatan agar menjadi pemasok utama kebutuhan dapur MBG. Langkah ini dinilai penting agar perputaran anggaran benar-benar menggerakkan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan lokal.

Workshop ini juga menjadi momentum konsolidasi seluruh kekuatan desa untuk memastikan setiap rupiah dana desa mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa sarung tenun dan produk makanan UMKM khas NTT dari Julie kepada unsur Forkopimda sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Alor.

Panitia juga menyerahkan plakat penghargaan kepada seluruh narasumber sebagai ungkapan terima kasih atas kontribusi dan komitmen dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Workshop ini menjadi tonggak penguatan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan desa di Kabupaten Alor. Dengan keterlibatan 18 kecamatan dan 158 desa, pesan utama yang mengemuka adalah menjaga akuntabilitas sekaligus mengamankan hak ekonomi daerah.

Ke depan, tantangan tidak hanya pada tertib administrasi, tetapi memastikan setiap anggaran yang beredar mampu menggerakkan ekonomi lokal. Apakah Alor menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri atau sekadar pasar bagi pihak luar, akan ditentukan oleh kesiapan dan kolaborasi seluruh elemen desa dalam membangun kemandirian daerah. ***(joka)

Pos terkait