Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Dana Desa Harus Didahului Pemeriksaan Inspektorat Daerah

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin

Kalabahi, wartaalor.com – Di tengah maraknya pemanggilan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa sejak tahun 2025, beredar pernyataan tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, yang mengingatkan jajarannya agar tidak gegabah dalam menjerat Kepala Desa maupun pihak terkait lainnya ke ranah pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial TikTok, di antaranya diunggah oleh akun @militan897, dan menjadi viral. Dalam video tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa setiap laporan dugaan korupsi dana desa harus disikapi secara bijaksana dan tidak serta-merta dijadikan objek pemeriksaan pidana.

“Apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, renungkan dulu oleh kalian. Kepala Desa itu adalah seorang swasta, bahkan di kampung yang tidak mengerti aturan bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan. Tolong jangan lakukan itu,” ujar ST Burhanuddin dalam sebuah pertemuan yang dihadiri jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Jaksa Agung menegaskan, penanganan awal dugaan penyimpangan dana desa harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah, yakni Inspektorat Daerah (Irda). Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat harus menjadi dasar penilaian sebelum melangkah ke proses hukum pidana.

“Saya akan membuat aturannya. Lakukan melalui Inspektorat terlebih dahulu. Kembalikan ke Inspektorat, dan mohon teman-teman di Inspektorat memberikan penilaian yang seobjektif mungkin, mana yang ada unsur pidananya dan mana yang tidak. Kalau tidak ada unsur pidananya, tolong jangan sekalipun kalian usilin,” tegas Burhanuddin.

Namun demikian, Jaksa Agung juga menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan tercela aparat kejaksaan di daerah. Ia meminta agar setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya dilaporkan langsung kepadanya.

“Apabila ini betul-betul mereka lakukan perbuatan tercela, saya tidak akan kasih ampun lagi,” ujarnya yang disambut pernyataan kesiapan oleh ratusan jajaran kejaksaan yang hadir. Burhanuddin menegaskan komitmen tersebut akan ia dukung sepenuhnya dalam pelaksanaan penegakan hukum di daerah.

Sejalan dengan arahan Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, SH, MH, sebelumnya juga mengingatkan jajarannya agar mengedepankan pembinaan dan pencegahan dalam penanganan perkara dana desa. Penegasan tersebut disampaikan melalui video TikTok berdurasi 2 menit 24 detik yang juga viral di media sosial.

“Kaitannya dengan dana desa, yang kita kedepankan pertama adalah pencegahan dan pembinaan. Karena Kepala Desa itu merupakan aset masyarakat,” ujar Tadung Allo.

Menurutnya, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan dana desa harus diselesaikan dengan pendekatan pidana. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan perbuatan jahat yang disengaja.

“Kalau salah, semua pemerintahan pasti ada kesalahan. Kalau ada pemborosan masih bisa dikembalikan. Yang jahat itu yang harus diperbaiki. Lebih bagus memenjarakan orang atau dibina? Saya sepakat dibina, karena manusia pada hakikatnya bisa keliru,” katanya.

Tadung Allo juga mengingatkan bahwa pemilihan Kepala Desa melalui proses demokratis di tingkat desa tidaklah mudah dan rawan memicu konflik sosial apabila penegakan hukum dilakukan secara semena-mena tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan kemasyarakatan.

Ia bahkan menyoroti besarnya biaya penanganan perkara pidana korupsi yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, sementara pemulihan kerugian negara belum tentu optimal.

“Biaya penyidikan sampai eksekusi itu bisa Rp300 juta. Kita harus berpikir mana yang paling bijaksana, apakah memenjarakan orang atau melakukan pembinaan dan pengembalian kerugian,” ujarnya.

Sikap Kajati NTT tersebut sejalan dengan pandangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Imanuel Djobo. Sebelumnya, Djobo menyayangkan langkah Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi E. Makanlehi, yang melaporkan 14 Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Alor. Ia menilai langkah tersebut terlalu gegabah dan tidak sesuai etika pemerintahan.

Menurut Djobo, camat memiliki tugas atributif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, seharusnya camat melaporkan secara berjenjang kepada atasan, yakni bupati dan wakil bupati, sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

“Itu hak dia melapor, tetapi dari sisi etika pemerintahan, seharusnya lapor dulu ke atasan secara berjenjang. Camat punya atasan, dan pembina desa adalah bupati dan wakil bupati,” ujar Imanuel Djobo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025) lalu.

Ia menegaskan, Dinas PMD juga telah dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan terkait laporan tersebut. Namun, pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana, karena hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa menyimpulkan ada indikasi atau tidak. Kalau hasil pemeriksaan terbukti ada penyalahgunaan dana desa, silakan diproses hukum,” tegasnya.

Djobo juga mengakui bahwa proses hukum yang sedang berjalan berdampak pada terganggunya pelayanan pemerintahan desa, karena sejumlah kepala desa harus bolak-balik memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

“Program desa menjadi tidak berjalan efektif. Padahal kita berharap serapan dana desa sampai akhir Desember bisa mencapai 100 persen agar program-program desa benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, Djobo menegaskan bahwa para kepala desa tetap wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara.

Ia berharap ke depan, para camat di Kabupaten Alor lebih mengedepankan etika pemerintahan dan mekanisme pembinaan berjenjang dalam menyelesaikan persoalan di desa.

“Pemerintahan yang tidak mengedepankan etika akan melahirkan kesewenang-wenangan dan pelampauan kewenangan. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan secara bijak dan sesuai sistem,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait