Pemberantasan Judi Daring sebagai Agenda Perlindungan Sosial

Oleh: Paulina Anggina Nabuasa *)

Pemberantasan judi daring semakin relevan untuk ditempatkan sebagai agenda perlindungan sosial yang strategis dan berorientasi pada penguatan ketahanan keluarga serta kualitas sumber daya manusia nasional. Di tengah pesatnya transformasi digital, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung sosial yang memastikan ruang digital berkembang secara sehat, aman, dan berkeadilan. Upaya pemberantasan judi daring mencerminkan komitmen negara dalam menjaga nilai-nilai keluarga, melindungi kelompok rentan, serta membangun masa depan generasi muda yang produktif dan berdaya saing.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa praktik judi daring memiliki implikasi luas terhadap ketahanan keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak. Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Prita Ismayani Sriwidyarti, mengatakan bahwa fenomena judi daring bukan hanya berdimensi ekonomi, melainkan juga berdampak pada relasi sosial dalam keluarga, pola pengasuhan, serta kesejahteraan psikologis anggota keluarga. Oleh karena itu, pemberantasan judi daring dipandang sebagai bagian integral dari kebijakan perlindungan keluarga yang berkelanjutan dan berkeadilan gender.

Prita Ismayani Sriwidyarti juga mengatakan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling merasakan dampak dari praktik judi daring, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Dalam kerangka perlindungan sosial, negara perlu memastikan bahwa kebijakan pemberantasan judi daring berjalan seiring dengan upaya penguatan keluarga, edukasi publik, serta peningkatan literasi digital. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang menyeluruh.

Pos terkait