Kalabahi, wartaalor.com – Bermula dari 14 desa di kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor oleh Camat ATU, Sabdi E Makanlehi bulan Agustus 2025 lalu, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, Kejari menindaklanjuti dengan mengusut dugaan penyalahgunaan untuk seluruh desa di Kabupaten Alor.
Kejari mencium aroma tak sedap dalam pengelolaan dana desa untuk semua desa di Kabupaten Alor. Ada dugaan mark up dan proyek titipan yang dilaporkan masyarakat ketika kejaksaan turun lapangan melalui Program Jaga Desa.
Informasi yang dihimpun menyebut, setelah 14 desa di Kecamatan ATU, Kejari Alor mengembangkan sayap ke Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Abad Selatan dan Kecamatan Lembur.
Semua kepala desa di 6 (Enam) kecamatan ini sudah dipanggil untuk diambil keterangan mengenai pengelolaan dana desa di wilayahnya masing-masing untuk Tahun 2022 dan 2023.
Dilansir dari media RADAR PANTAR, terakhir 6 (Enam) kepala desa di Kecamatan Lembur secara bergilir diambil keterangan oleh penyidik Kejari Alor, Senin (06/10/2025) di Kantor Kejari Alor.
