Jaksa Tindaklanjuti Kasus Pengadaan Porang di Pantar Tengah yang Rugikan Dana Desa Rp 438 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan anakan porang untuk empat desa di Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang rugikan dana desa senilai Rp 438.325.000 rupiah.

Hal tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor tahun 2021. Kejari Alor akan mengundang pihak terkait yang terlibat dalam kasus porang ini untuk diminta klarifikasi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H apabila hasil klasifikasi nanti ditemukan benar ada kerugian keuangan desa, Kejari Alor memberikan waktu 60 hari untuk menyetor kembali.

“Kami akan undang pihak terkait untuk klarifikasi. Jadi hasil klarifikasi nanti jika ditemukan benar ada kerugian keuangan desa, kami minta setor kembali dalam waktu 60 hari”, ujar Kasi Intel Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto kepada wartawan, Selasa, (4/2/25) sore.

Menurut Nurrochmad Ardhianto, prosedur penanganan kasus dugaan tipikor di Kejari Alor adalah bagian Intelijen akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan ruang 60 hari menyetor kembali bila ada temuan.

“Jadi apabila dalam 60 hari para pihak yang diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan tidak ada itikad untuk menyetor, baru kami limpahkan ke bagian Pidsus untuk melakukan penindakan”, ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada para kepala desa di Kabupaten Alor agar mengelola dana desa dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kepada para kepala desa, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Mengelola dana desa harus benar-benar untuk menjawab kebutuhan rakyat. Tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum”, imbuh Nurrochmad Ardhianto.

Bacaan Lainnya

Nurrochmad Ardhianto menyampaikan, negara sudah mengatur hak dan kewajiban kepala desa. Karena itu jangan lagi mengambil yang bukan haknya, yang akan berdampak pada hukum.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Alor melalui Irda melakukan audit Belanja Pengadaan Anakan Porang Tahun Anggaran 2019-2020 untuk empat desa di Kecamatan Pantar Tengah, yaitu Desa Bagang, Desa Muriabang, Desa Eka Jaya dan Desa Tudde. Hasil audit tersebut ditemukan terjadi kerugian keuangan desa senilai Rp 438.325.000 rupiah.

Ironisnya, penyedia barang (anakan porang) yang anggarannya bersumber dari dana desa ini bernama Khonia Sangtarwan Makunimau atau lebih dikenal Wan Makunimau. Dia adalah seorang ASN bekerja di Kantor Kecamatan Pantar Tengah ketika itu. LHP pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Alor tahun 2021 lalu.

Pos terkait