Aparat Polres Alor Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi

Dari rilis ini menyebut, kejadian ini terjadi pada Kamis,18/1/2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jalan Mutiara, Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.,

Atas perbuatannya itu, ketiganya diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. (*)

Pos terkait