Aparat Polres Alor Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polres Alor, Sabtu, 25/5/2024 siang, saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024 di ruang tahanan satuan Brimob Polda NTT.

Pos terkait