Kisah Willy, Pace dari Wamena Papua Cintanya Ditolak Usai Diperas Nona Alor Rp 285 Juta

Yosam Kosay alias Pace Willy dari Wamena Papua ketipu nona Alor Rp 285 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan sedang ditangani penyidik.

Kalabahi, wartaalor.com – Yosam Kosay atau biasa dipanggil Willy (26), pemuda asal  Wamena, Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan diduga diperas uang oleh seorang perempuan asal Kabupaten Alor NTT, Sisilia Jolanda Salang alias SJS (26). Willy mengisahkan kepada Wartawan di Kalabahi, Sabtu, 14 Oktober 2023 tentang perjalanan mulai berkenalan dengan SJS di media sosial Facebook tahun 2016 lalu hingga menjadi korban pemerasan Rp 285.000.000 juta (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Pada tahun 2016, Willy mulai kuliah di Universitas Kristen Indonesia sementara SJS kuliah di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Jurusan Peternakan. Keduanya saling kenal di Facebook dan mulai saling tukar nomor telepon.

Bacaan Lainnya

Awalnya percakapan mereka biasa saja, namun dalam perjalanan, SJS mengungkapkan perasaan cintanya kepada Willy meski belum saling tatap muka.

“Kami dua berkenalan di Facebook tahun 2016, tapi datang-datang dia (SJS) bilang Pace sa suka kaka. Kalau Pace mau habis kuliah kita sama-sama ke Papua, sa jadi istri ko,” ujar Willy menirukan ucapan SJS.

Setelah menyampaikan perasaan cintanya kepada Willy dan Willy pun menerima, keduanya saat itu mulai saling pacaran jarak jauh. Willy sama sekali tidak curiga kalau cinta keduanya berakhir pahit dan kecewa seperti yang Ia rasakan saat ini. Sehingga sejumlah kebutuhan kuliah SJS dalam bentuk uang Willy selalu layani setiap kali SJS meminta kepadanya.

“Dia minta pulsa saya kirim, minta uang juga saya kirim dan bukti transfer uang saya sudah serahkan ke polisi. Total kerugian saya Rp 285 juta,” kisah Willy.

“Bahkan dia punya mama meninggal juga dia minta uang saya transfer. Waktu habis kuliah mau pulang Alor saya transfer uang tiket dua kali. Pertama transfer dia bilang bapak sudah terlanjur pakai uang jadi transfer ulang jadi saya transfer ulang, uang tiket pesawat dari Kupang ke Alor saja Rp 12 juta saya transfer,” kisah Willy melanjutkan.

Uang yang Willy transfer kepada SJS merupakan hasil kerja keras dalam membuat proposal dan lain-lain bagi yang meminta bantuannya. Nilainya Rp 3 juta sampai 5 juta untuk satu buah proposal.

Menurut Willy, dirinya sempat beberapa kali komunikasi dengan orang tua SJS melalui telepon, dan orang tua SJS juga sudah tahu hubungan keduanya. Sehingga bagi Willy tidak mungkin SJS menipunya.

“Saya transfer uang orang tua SJS tahu dan mereka pakai uang itu. Keluarga saya di Papua juga sudah tahu hubungan saya dengan SJS,” ungkap Willy.

Karena SJS mulai menghilang, Willy merasa kecewa sehingga Ia nekat datang ke Alor. Ia ingin bertemu dengan SJS dan keluarga untuk meminta kembali semua kerugiannya.

Menurut Willy, persoalan ini sudah dimediasi sebanyak tiga kali oleh beberapa orang tua dari SJS seperti Metusalak Salmay dan Yunus Adifa. Namun setelah mediasi tidak ada tindak lanjut untuk kembalikan kerugian dan terkesan keluarga membiarkan. Sehingga Willy merasa kecewa dan melaporkan kasus ini ke Polres Alor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan bahwa pihaknya sedang tangani kasus tersebut. Yakni dugaan tindak pidana penipuan dengan pelapor adalah Yosam Kosay (Pace Willy) dan terlapor SJS.

Dalam laporan itu diceritakan, pelapor mengenal terlapor pada tahun 2016 melalui facebook (lalu menjalin hubungan pacaran. Orang tua dari terlapor pun juga menyetujui hubungan antara pelapor dan terlapor) dan hubungan ini terlapor sering meminta (uang atau biaya untuk kuliahnya kepada pelapor dengan janji pelapor dapat menikah dengan terlapor setelah terlapor selesai kuliah).

Namum setelah selesai kuliah, terlapor hilang kabar dan pelapor sampai mengikuti terlapor datang ke Alor.

Menurut Mbau, dalam laporan pelapor total uang yang selama ini pelapor berikan kepada terlapor sebesar Rp.285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).

“Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polres Alor untuk melaporkan masalah tersebut guna diproses sesua dengan hukum yang berlaku,” ujar Mbau.

Mbau menambahkan, atas laporan tersebut, penyidik telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan namun belum memenuhi panggilan. Polisi juga telah mendatangi rumah atau alamat dari terlapor namun tidak menemukannya atau tidak ada dikediamannya.

“Kami masih memproses kasus ini dan dalam tahap penyelidikan. Nanti perkembangannya akan kami rilis,” tandas Mbau.*** (joka)

Pos terkait