Kalabahi, wartaalor.com – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur meningkat berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Kepolisian Resor (Polres) Alor. Harusnya ini menjadi perhatian serius semua pihak sebagai langkah pencegahan dan penanganan guna meminimalisir terjadinya kasus dimaksud.
Pada Rabu, 11 Oktober 2023, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Korban adalah seorang bocah berinisial SACP usia 5 tahun sementara pelaku seorang kakek berinisial BB berusia 65 tahun. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.30 Wita di Jl Badak RT 02/RW 02 Bungawaru Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara.
Berdasarkan Rilis Polres Alor yang diterima Wartawan menerangkan diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Dimana saat itu ibu kandung korban sekaligus pelapor berinisial FSS (31 tahun) mendapat pengakuan dari korban bahwa korban merasa sakit di alat kemaluan.
Karena merasa penasaran, ibu korban menanyakan korban apa yang telah terjadi. Lalu korban memberitahukan kepada ibunya bahwa terlapor telah memasukan kelaminnya ke kemaluan korban.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban merasa tidak terima dengan perlakuan kakek BB dan mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sehingga kasus ini telah dilaporkan berdasarkan laporan polisi No: LP/B/304/X/2023/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur dan sedang ditangani penyidik Unit PPA Polres Alor. ***(joka)