KALABAHI WARTAALOR.com – Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Tatakata atau SEMATA Cabang Kalabahi meminta kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor, AKBP Ari Satmoko, SH, S.I.K, MM untuk melakukan evaluasi terhadap personilnya. Permintaan itu disampaikan saat gelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (5/4/22).
Dihadapan Kapolres, SEMATA juga meminta agar sekiranya dapat membangun fasilitas Kantor Polsek di Peitoko Kecamatan Pureman dan menambah personil guna meningkatkan pengawasan yang lebih intens. Sebab di wilayah perbatasan RI-Timor Leste itu banyak sekali terjadi kasus pelanggaran hukum yang tidak dilakukan penyelesaian secara baik.
Menurut SEMATA, di Peitoko dan Mademang Kecamatan Pureman ada oknum-oknum bebas melakukan pelanggaran hukum hingga terjadi korban jiwa karena kurang pengawasan oleh pihak keamanan. Di Peitoko, menurut SEMATA, ada fasilitas layanan hukum masih berstatus Pospol namun personilnya terbatas yaitu hanya ditempati dua anggota polisi. Hal tersebut sangat tidak menjamin akan keamanan di wilayah tersebut yang cukup luas.
Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi, Denli Lupuimaki mengungkapkan di Pasar Mademang juga kurang mendapat pengawasan sehingga sering terjadi aksi kekerasan, pemalakan, penganiayaan bahkan sering terjadi konflik antar pemuda yang mengakibatkan korban jiwa seperti terjadi tahun 2020 lalu. Selain itu, juga sering terjadi kasus pengeboman ikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Senior SEMATA, Etus Saldena juga menambahkan jika sudah terjadi kasus pelanggaran hukum disana warga hanya bisa mengadu ke Polsek Maritaing Kecamatan Alor Timur (ALTIM) yang jarak tempuh sekitar 4 sampai 6 jam perjalanan menggunakan transportasi laut perahu ketinting.
“Sering terjadi kasus pelanggaran hukum tapi untuk melaporkan ke polisi masyarakat harus ke Polsek Maritaing lagi baru bisa lapor. Jauh sekali, kalau dengan ketinting bisa sampai 6 jam. Karena itu kami meminta kepada Pak Kapolres kalau dapat Pospol Peitoko ditingkatkan statusnya menjadi Polsek. Sedangkan di Mademang dibangun lagi satu Pospol agar supaya bisa lebih meningkatkan pengawasan disana,” ungkap Etus Saldena.
Menurut dia, kalau permintaan bangun Polsek dan Pospol ini tidak bisa dilakukan maka paling tidak menambah personil di Pospol Peitoko agar ada pengawasan terhadap aktivitas masyarakat disana yang lebih baik guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, SH, S.I.K, MM saat audiens dengan SEMATA mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Menurut orang nomor satu di Polres Alor itu bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan membentuk struktur baru atau membangun kantor Polsek dan Pospol di Pureman sebagaimana permintaan SEMATA. Sebab di institusi Polri yang memiliki kewenangan mengurusi itu di wilayah hukum kabupaten adalah Mabes Polri melalui Polda.
Menurut Kapolres Alor, dirinya hanya bisa menambah personil anggota untuk ditempatkan di Pospol Peitoko dalam rangka meningkatkan pengawasan aktivitas masyarakat di wilayah itu. Namun itupun tidak bisa dalam jumlah banyak.
“Nanti kita kalkulasi dulu apakah bisa atau tidak tambah personil ini karena memang personil kami juga terbatas. Kami sudah bagi tugas hingga ke polsek-polsek yang tentunya semua akan bekerja maksimal dalam rangka menjaga Kamtibmas. Ya… semua ini bagaimana kami bisa melakukan pengamanan terhadap 200 ribu lebih jiwa yang tersebar di seluruh kabupaten Alor ini,” ujar Kapolres Alor.
Berikut ini pernyataan sikap SEMATA yang disampaikan kepada Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko:
PERNYATAAN SIKAP
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pada pasal 30 ayat (4), UUD 1945 memberikan tugas mulia kepada POLRI. Ayat ini mengamanatkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Maka dari itu seyogianya Polri dalam menjalankan tugasnya senantiasa selalu menjaga seloganya dengan bijaksana yakni Melayani, Mengayomi dan Melindungi baik dalam memberikan pelayanan kepada Masyrakat serta juga mendengar dan menerima setiap informasi yang kemudian dapat mengganggu situasi Kamtibmas di setiap wilayah NKRI.
Oleh sebab itu pada tanggal tanggal 19 Maret 2022 atas nama SERIKAT MAHASISWA TATAKATA (SEMATA) Cabang Kalabahi yang beranggotakan dari Mahasiswa Kecamatan Alor Timur – Pureman bersurat guna dapat berdialog bersama Kapolres Alor pada hari Senin 21 Maret 2022.
Berdasarkan perihal surat permohonan audiens dengan Nomor 09009/S/SEMATA/CBG/KLB/B/EXT/III/22 tetapi selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 kami pergi ke Polres untuk bertemu dengan Kapolres Alor dalam tujuan menyampaikan beberapa pokok pikiran organisasi yakni membangun satu Pospol di Pasar Mademang atau meningkatkan pelayan keamanan lebih intens lagi. Namum sesampainya di sana kami diterima oleh Intel dan katanya Pak Kapolres tidak sedang berada di Alor.
Beliau sedang bertugas ke Kupang, dan karena kami hanya mau bertemu dengan Kapolres Alor akkhirnya kami memutuskan untuk kembali pulang hingga Kapolres sudah berada di Alor barulah kami kembali lagi ke Polres Alor untuk beraudiens. Berselangnya waktu pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 di konfirmasi oleh Kasat Intel bahwa Pak Kapolres sudah ada di Alor. Jadi kami mahasiswa SEMATA pergi lagi ke Polres tanggal 28 Maret 2022 untuk berdialog bersama Kapolres.
Kami pergi dan menghadap KASIUM melapor untuk beraudiens bersama Kapolres Alor tentang keamanan di Kecamatan Pureman yang kurang intensif dan sangat memperihatinkan. Tetapi kami mendapatkan jawaban dari bagian Kasium pak Maxi menjelaskan bahwa “Saya rasa Pureman ada aman-aman saja”.
Namum Kemudian Ketua SEMATA meminta kepada pak Maxi untuk memberitahu bahwa kami mau beraudiens, tetapi maksud tersebut terhalang karena ada jawaban yang disampaikan bahwa syaratnya harus Vaksin ke II dengan menujukan bukti aplikasi peduli lindungi baru bisa bertemu dengan Kapolres. Hingga negosisiasi pun terus berjalan karena beberpa dari anggota SEMATA telah mengikuti Vaksin tahap II namun tidak menemui titik kesepakatan untuk bertemu Kapolres Alor.
Karena alasan Ketua SEMATA belum mengikuti Vaksin ke II, hal ini tentunya sangat menyulitkan kami dalam mendapatkan pelayanan sebagaimana betapa sulitnya bertemu pimpinan Polres Alor atas menajamen yang berbelit-belit dari persolan pokok atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Sebagaimana kondisi Pasar Mademang tepatnya di wilayah Kecamatan Pureman Desa Langkuru pada saat ini tentu sudah tidak nyaman dari perilaku kekerasan seperti pemalakan, pengeroyokan, pertikaian antar pemuda dan serta Konflik antar sesama warga yang terus menerus terjadi hingga berujung pada kematian pada bulan Oktober 2020 lalu merupakan sebuah masalah serius yang perlu disikapi oleh semua pihak dengan peranya masing-masing demi terciptnya kondisi yang aman bagi kehidupan warga negara dalam beraktivitas khususnya masyarakat Pureman sebagaimana Pasar Mademang merupakan satu satunya pusat kegitan Ekonomi terbesar masyarakat dari empat desa yang terdapat di Kecamatan Pureman yang berbatasan dengan RDTL perlu mendapatkan pelayanan keamanan secara baik dari berbagai bentuk ancaman kekerasan dari pihak luar atau dalam negeri dari oknum-oknum masyarakat yang tidak bertangungjawab maka dengan ini:
1. Meminta kepada Kapolda NTT melalui Kapolres Alor untuk sekiranya dapat meningkatkan status Pospol Peitoko menjadi Polsek dan mendirikan Pos keamanan atau Pospol di Mademang Desa Langkuru Kecamatan Pureman untuk menjamin keamanan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas ekonomi di kecamatan Pureman.
Karena angka kriminal yang terus meningkat terjadi di Mademang sebagai pusat perekonomian terbesar di kecamatan Pureman. Yang mana pada Tahun 2020 terjadi kasus pembunuhan yang menewaskan saudara Viktor Sailana.
Selain menjaga keamanan masyarakat, peningkatan status Pospol dan Polsek ini juga sangat perlu untuk menjaga wilayah laut karena sering terjadi Ilegal Fishing dan pengeboman ikan, maupun menjaga wilayah kedaulatan NKRI dari ancaman luar. Mengingat wilaya kecamatan Pureman yang berbatasan langsung dengan negara RDTL.
2. Kami meminta kepada Kapolres Alor agar dapat mendistribusikan personil ke Kecamatan Pureman karena mengingat letak geografis berbatasan dengan negara RDTL. Selain berada di wilayah perbatasan, Kecamatan Pureman juga memiliki medan yang cukup sulit di jangkau maka akan menjadi sangat sulit jika Pospol Peitoko haya memiliki 2 orang anggta polisi.
3. Kami meminta kepada Kapolres Alor agar dapat menjamin fasilitas bagi aparat keamanan di Pospol Peitoko berupa speedboad atau sejenisnya sebagai alat transportasi laut untuk dapat menjangkau wilayah pesisir yang tersebar di kecamatan Pureman karena berbatasan laut dengan RDTL dan untuk mencegah ilegal loging atau ilegal fishing.
4. Meminta kepada Kapolres Alor agar sekiranya bisa dapat mengevaluasi kembali manajamen pelayanan publik yang tidak berbelit-belit untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Demikian tuntutan kami, sekiranya dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti. Seiring dengan ini kami ucapkan salam “Yemai Tadi Nokid (Mari Kita Bersatu)”
KOORDINATOR AKSI
Denli Lupuimaki
Korlap
Mesak Mandena
Kordum
Mengetahui;
BADAN PENGURUS
SERIKAT MAHASISWA TATAKATA (SEMATA)
CABANG KALABAHI
MASA BHAKTI 2021-2022
Yanse D. Keden
Ketua
Tobias Takalapui
Sekretaris
***(joka)