JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta investor tetap tenang menghadapi gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyusul usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Usulan tersebut masih dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan akhir. Pemerintah bersama otoritas pasar modal melanjutkan penguatan reformasi, transparansi, dan tata kelola untuk menjaga daya saing serta kepercayaan investor.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menerangkan bahwa kategori Standalone Market atau Pasar Mandiri bukanlah klasifikasi paling rendah dalam penilaian pasar saham global. Kategori tersebut merupakan kelompok tersendiri bagi pasar yang memerlukan perhatian lebih lanjut. MSCI sendiri memiliki tiga klasifikasi utama, yaitu Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market.
“Standalone Market tidak berarti posisi pasar berada pada tingkat paling rendah. Kategori ini secara khusus digunakan untuk pasar yang membutuhkan perhatian lebih,” ungkap Iding.
Ia menyampaikan bahwa BEI akan berdialog dengan MSCI guna memahami pertimbangan di balik usulan perubahan klasifikasi tersebut. Proses konsultasi dijadwalkan berakhir pada April 2027, sedangkan keputusan final direncanakan diumumkan pada Juni 2027. Selama periode konsultasi, BEI melanjutkan penguatan keterbukaan informasi, integritas, dan kemudahan investasi untuk mendukung pengambilan keputusan investor secara lebih terukur.