JAKARTA, WARTAALOR.COM — Tokoh muda asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Elim Makalmai, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (6/10/2026), dengan membawa petisi masyarakat Alor yang meminta pemerintah pusat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau.
Petisi tersebut disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang mengharapkan adanya kepastian mengenai kondisi kesehatan Bupati Alor serta kemampuannya dalam menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.
Elim mengatakan, pihaknya meminta Kemendagri menurunkan tim dokter ke Kabupaten Alor untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Bupati Iskandar Lakamau secara objektif dan profesional.
“Kami akan menyampaikan surat dan kawal. Harapan kita bersama adalah Bupati Alor bisa bertugas optimal sesuai tupoksinya. Namun jika sudah tidak bisa lagi, maka dapat mengundurkan diri atau diundurkan, di mana semua itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” kata Elim sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Hukrim Rdtv, Selasa (6/10/2026).
Bupati Alor Iskandar Lakamau diketahui mengalami stroke pada Juli 2025 dan sempat menjalani perawatan di RS Siloam Kupang serta RSPON Jakarta. Setelah kembali ke Kalabahi, Iskandar Lakamau belum dapat menjalankan seluruh tugas pemerintahan secara maksimal.
Selain itu, persoalan kondisi kesehatan Bupati juga menjadi perhatian DPRD Alor karena Iskandar Lakamau disebut telah lebih dari satu tahun tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Sebelumnya ada rekomendasi dari dokter spesialis saraf agar Bupati Iskandar Lakamau menjalani terapi lanjutan di RSPON Jakarta. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini belum dilaksanakan.
Menurut Elim, pemeriksaan oleh tim dokter yang diturunkan pemerintah pusat diperlukan agar kondisi kesehatan Bupati dapat diketahui secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Elim menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan Bupati Iskandar Lakamau tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka keputusan mengenai langkah selanjutnya harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa petisi tersebut turut ditindaklanjuti kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Mahkamah Agung RI, dan Komisi II DPR RI.
“Yang kami lakukan ini sebenarnya adalah tugas DPRD Alor. Namun karena fungsi pengawasan mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya dan patut dikatakan melakukan pembiaran, maka setelah menerima petisi, kami sudah tindak lanjuti hari ini kepada pihak terkait, baik Presiden, Mendagri maupun Mahkamah Agung RI dan Komisi II DPR RI,” ujar Elim.
Elim berharap langkah tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian mengenai kondisi kesehatan Bupati Alor sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Alor tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan kepala daerah. ***(joka)
