Oleh Rianti Aliansyah )*
Kebakaran hutan dan lahan yang kembali mengancam sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan mengingatkan bahwa persoalan gambut belum selesai. Setiap musim kemarau, ancaman api, kabut asap, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi membayangi masyarakat. Persoalan ini tidak semata dipicu cuaca, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan bentang alam gambut yang rentan mengalami kerusakan.
Untuk itu, rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) layak diapresiasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah menggeser pendekatan dari pemadaman ketika kebakaran terjadi menuju pencegahan melalui pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan. Perubahan orientasi tersebut diperlukan untuk memutus siklus kebakaran berulang.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya pencegahan karena menghindari kebakaran sejak awal lebih efisien daripada mengerahkan sumber daya besar setelah api meluas. Pandangan ini patut didukung. Penanganan karhutla sering memperoleh perhatian besar ketika kabut asap menyebar, sedangkan pemulihan tata air dan perlindungan gambut membutuhkan perhatian konsisten sepanjang tahun.
Gambut memiliki karakteristik berbeda dari tanah mineral. Ekosistem ini terbentuk dari akumulasi bahan organik selama ribuan tahun dan menyimpan cadangan karbon sangat besar. Ketika tetap basah, gambut relatif terlindungi dari api. Sebaliknya, pengeringan akibat kanal atau perubahan penggunaan lahan membuatnya mudah terbakar. Api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup dinilai dari banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan. Ukuran lebih mendasar adalah kemampuan menjaga tinggi muka air, melindungi gambut yang masih utuh, memulihkan kawasan terdegradasi, serta memastikan pemanfaatan lahan tidak memperburuk kondisi hidrologis. Pencegahan harus menjadi pekerjaan sepanjang musim.