Oleh : Jonathan Janoel *)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi contoh nyata bahwa persoalan lingkungan dapat berekspansi menjadi krisis multidimensi. Asap pekat yang ditimbulkan tidak hanya memicu masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam ekonomi, keselamatan publik, hingga memicu ketegangan regional akibat kabut asap lintas negara. Karena itu, gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji penggolongan pelaku karhutla sebagai “terorisme ekologi” patut dibaca sebagai bagian dari pembahasan penguatan instrumen hukum yang fundamental, bukan sekadar perubahan istilah. Pertanyaannya, bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi aturan yang jelas, dapat dibuktikan secara yuridis, dan berfokus melindungi masyarakat luas.
Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. Arahan ini mencakup kemungkinan memperberat ancaman hukuman dalam undang-undang dengan melibatkan DPR. Presiden juga menyoroti perlunya meninjau ulang aturan daerah yang kerap memberikan kelonggaran terhadap praktik pembakaran lahan skala kecil. Presiden menegaskan bahwa pembukaan lahan tidak seharusnya lagi dilakukan dengan cara membakar yang berisiko tinggi. Sebagai solusi, pemerintah berkomitmen hadir membantu masyarakat kecil membuka lahan dengan cara yang aman dan berbasis teknologi pertanian, sehingga himpitan ekonomi tidak lagi menjadi pembenar bagi perusakan lingkungan.
Dalam perspektif hukum lingkungan, wacana ini mendapat resonansi positif. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo, menyatakan bahwa karhutla dengan dampak destruktif luas sangat layak dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan. Ia menilai karhutla yang terus berulang bukan semata karena kekurangan regulasi di atas kertas, melainkan bermuara pada persoalan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan ketentuan Pasal 600 dan 601 KUHP baru, serta tren global dalam perkembangan pengaturan tindak pidana kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap ekosistem.