Pemerintah Mobilisasi Lembaga Halal untuk Dampingi UMKM Jelang Oktober 2026

Jakarta – Pemerintah memperkuat kesiapan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menghadapi pemberlakuan Wajib Halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga serta mobilisasi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut mencakup sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, bahan baku pangan, serta sejumlah barang gunaan.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden, Popy Rufaidah, menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 harus dipersiapkan dan dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan berbagai kebutuhan implementasi dapat diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.

Pos terkait