Jakarta – Isu yang berkembang dengan narasi “September Hitam” mendapat perhatian pemerintah dan aparat keamanan seiring munculnya ajakan penyampaian aspirasi di sejumlah wilayah. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan tuntutan secara terbuka, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dihormati dan diberikan ruang sepanjang dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum, kepentingan masyarakat lainnya, serta mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, setiap aksi memiliki tahapan dan mekanisme yang perlu dipatuhi agar kegiatan berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkistis.