Penanganan Karhutla Diperkuat, Penegakan Hukum Dipastikan Transparan dan Tegas

JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan dukungan seluruh elemen dengan mengedepankan mitigasi, transparansi, dan penegakan hukum secara tegas. Di tengah meluasnya dampak kebakaran di sejumlah wilayah, polemik dan sikap saling menyalahkan dinilai tidak menyelesaikan persoalan yang membutuhkan kerja terpadu pusat dan daerah.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menangani 200 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 119 kasus yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Listyo.

Pos terkait