Inpres 11/2026 Langkah Pemerintah Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Karhutla

JAKARTA — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memperkuat kolaborasi nasional dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, pencegahan dini, edukasi masyarakat, serta penegakan aturan secara terpadu.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut positif terbitnya Inpres tersebut. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai penguatan arahan pemerintah menjadi langkah penting untuk menyatukan tindakan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko karhutla.

“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama perlu terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Pos terkait