Jakarta – Kebijakan insentif likuiditas yang diperkuat Bank Indonesia (BI) mulai September 2026 diarahkan untuk mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor produktif, investasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat intermediasi perbankan sekaligus mendorong ekspansi dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), BI meningkatkan besaran maksimum insentif yang dapat diterima perbankan dari sebelumnya 5,5 persen menjadi paling tinggi 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Insentif tersebut diberikan antara lain berdasarkan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas serta kepemilikan surat berharga pada tingkat yang ditetapkan BI.
Sektor yang menjadi sasaran KLM mencakup pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estate dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan. Untuk kelompok UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan, insentif dapat mencapai 1 persen sesuai dengan kinerja pertumbuhan kredit dan ketentuan yang ditetapkan.