Jakarta – Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau melalui berbagai kebijakan pembiayaan perumahan. Salah satunya dilakukan dengan mempercepat pematangan skema pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melalui opsi tenor kredit hingga 40 tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa percepatan formulasi pembiayaan perumahan subsidi tersebut dilakukan melalui penyesuaian regulasi teknis guna memperluas daya jangkau kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Jadi saat ini kita tawarkan single scheme saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun,” jelas Heru.