Pemerintah Tepat Menata DHE SDA agar Ekspor Tambang Kompetitif

Oleh: Bagas Nurahman)*

Kebijakan pemerintah dalam menata Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara penguatan devisa nasional dan daya saing ekspor sektor pertambangan. Melalui penyesuaian ketentuan yang lebih fleksibel, pemerintah memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga kelancaran kegiatan usaha, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.

Penataan tersebut dilakukan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dengan kriteria tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk menjaga kebutuhan modal kerja dan kesinambungan aktivitas ekspor.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dinilai tepat karena sektor pertambangan memiliki karakteristik usaha yang membutuhkan dukungan pembiayaan dan arus kas yang memadai. Dengan memberikan pilihan penempatan DHE SDA secara lebih proporsional, pemerintah tetap dapat mengoptimalkan manfaat devisa bagi perekonomian tanpa menghambat operasional eksportir. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan pada terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi industri pertambangan nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan skema relaksasi tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas. Dalam ketentuan umum, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Adanya skema khusus bagi eksportir yang memenuhi kriteria menunjukkan penerapan kebijakan yang adaptif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan dunia usaha.

Pengaturan tersebut memiliki tiga tujuan strategis. Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, ketersediaan devisa dapat memperkuat pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Ketiga, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor melalui kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

Dengan tujuan tersebut, relaksasi DHE SDA tidak hanya memberikan fleksibilitas kepada eksportir, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas. Devisa yang ditempatkan di dalam negeri dapat mendukung aktivitas ekonomi dan pembiayaan, sementara fleksibilitas yang diberikan membantu perusahaan mempertahankan produktivitas serta kemampuan memenuhi permintaan pasar ekspor. Keseimbangan ini menjadi faktor penting agar kebijakan DHE SDA mampu memperkuat perekonomian tanpa mengurangi daya saing pertambangan Indonesia.

Pemerintah menerapkan fasilitas tersebut secara selektif berdasarkan data dan kriteria yang jelas. Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dilakukan pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Dari sisi perbankan, eksportir yang menggunakan fasilitas relaksasi dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Ketersediaan pilihan tersebut memberikan kemudahan bagi eksportir dalam memenuhi ketentuan sekaligus mendukung kelancaran transaksi perdagangan internasional.

Fasilitas khusus DHE SDA mulai berlaku pada 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut tetap dapat memilih ketentuan umum dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan. Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan umum mengatur penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sementara itu, sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN. Perbedaan ketentuan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan berdasarkan karakteristik masing-masing sektor.

Penguatan DHE SDA juga mendukung prospek pertumbuhan ekonomi nasional. Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman mengatakan prospek ekonomi global dapat meningkatkan permintaan terhadap ekspor Indonesia sekaligus memperkuat aliran modal masuk, terutama melalui penanaman modal asing dan investasi portofolio.

Peningkatan investasi melalui percepatan proyek strategis nasional serta optimalisasi penerimaan DHE menjadi bagian penting dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi. Sinergi pemerintah dan Bank Indonesia juga terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan ketahanan nasional sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan yang berkelanjutan.

Melalui penataan DHE SDA yang adaptif, pemerintah menunjukkan komitmen menjaga sektor pertambangan tetap kompetitif sekaligus memperkuat manfaat devisa bagi perekonomian nasional. Relaksasi yang diberikan secara selektif dapat membantu eksportir mempertahankan kelancaran operasional, investasi, dan kegiatan perdagangan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut memperkuat peran DHE SDA sebagai instrumen strategis untuk mendukung hilirisasi, investasi, stabilitas ekonomi, dan peningkatan daya saing ekspor tambang Indonesia di pasar global.

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Pos terkait