Fraksi NasDem DPRD Alor Minta Pemda Segera Lakukan Mutasi Jabatan Tanpa Menunggu Sekda Definitif

Joni Tulimau (Anggota DPRD Kabupaten Alor Fraksi Partai NasDem)

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyoroti kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Alor yang dinilai belum optimal akibat belum dilaksanakannya mutasi jabatan pada sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup pemerintah daerah.

Fraksi NasDem DPRD Alor mendorong Pemerintah Kabupaten Alor agar segera melaksanakan mutasi jabatan untuk mengisi berbagai posisi strategis yang hingga saat ini masih kosong dan sebagian masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Alor, Joni Tulimau, S.E., M.Si, menegaskan bahwa percepatan mutasi jabatan merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas organisasi pemerintahan, meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

“Mutasi jabatan tidak perlu menunggu Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Sepanjang prosedur administrasi telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dapat segera dilakukan,” ujar Joni kepada wartawan di Kalabahi, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, kekosongan jabatan pada sejumlah perangkat daerah berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik apabila tidak segera diisi secara definitif. Oleh karena itu, percepatan mutasi jabatan menjadi kebutuhan mendesak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Alor, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi aparatur sipil negara (ASN), serta prinsip profesionalitas dalam pengisian jabatan.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor melalui mekanisme yang ada, termasuk koordinasi dengan Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), saat ini terus melakukan langkah-langkah percepatan agar proses mutasi jabatan dapat segera direalisasikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Ia juga menyinggung pernyataan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H, yang sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati Alor telah memberikan arahan agar mutasi jabatan segera dilaksanakan guna mengisi kekosongan jabatan di sejumlah perangkat daerah. Namun hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan aspek teknis lainnya.

“Mutasi jabatan harus segera dilaksanakan, tetapi tetap mengikuti tahapan administrasi dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Joni menekankan bahwa seluruh proses mutasi jabatan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun di luar mekanisme resmi pemerintahan.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat jabatan yang tidak lagi relevan atau terlalu lama kosong, maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan langkah perampingan organisasi sebagai bagian dari penataan birokrasi.

“Yang pasti, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada intervensi di luar mekanisme yang sah. Jika jabatan yang lowong tidak diisi, maka perlu dilakukan perampingan,” tegasnya.

Anggota DPRD Alor dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini menambahkan bahwa kondisi jabatan yang terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt) bukan solusi jangka panjang, karena dapat mempengaruhi stabilitas organisasi, kewenangan pengambilan keputusan, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Apabila kekosongan jabatan dibiarkan terlalu lama, tentu akan berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu jabatan-jabatan yang kosong perlu segera diisi agar kinerja organisasi lebih maksimal dan program pembangunan dapat berjalan sesuai target,” katanya.

Fraksi NasDem DPRD Alor berharap Pemerintah Kabupaten Alor segera menuntaskan seluruh tahapan mutasi jabatan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, objektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, percepatan mutasi jabatan dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan disiplin birokrasi, serta mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Alor secara berkelanjutan. ***(joka)

Pos terkait