Mutasi Jabatan Diminta Segera Digelar, Wabup Alor Rocky Winaryo: Tidak Perlu Tunggu Sekda Definitif

Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pemerintah Kabupaten Alor mendorong percepatan pelaksanaan mutasi jabatan untuk mengisi sejumlah posisi yang saat ini masih kosong pada berbagai level eselon di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga stabilitas organisasi, meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., M.H, saat ditemui awak media di Lantai II Kantor Bupati Alor, Senin (30/3/2026), menanggapi rencana pelantikan dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Dalam keterangannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan tidak harus menunggu penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Menurutnya, sepanjang seluruh prosedur administrasi telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mutasi jabatan dapat segera dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“Mutasi jabatan tidak perlu menunggu Sekda definitif. Sepanjang prosedur administrasi terpenuhi dan sesuai ketentuan, pelaksanaannya dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Alor melalui mekanisme yang ada, termasuk koordinasi dengan Bupati serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), terus melakukan langkah-langkah percepatan agar proses mutasi dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurut Rocky, Bupati Alor pada prinsipnya telah memberikan arahan agar pelaksanaan mutasi jabatan segera direalisasikan guna mengisi kekosongan jabatan yang masih terjadi di sejumlah perangkat daerah. Namun, hingga saat ini proses masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan aspek teknis lainnya.

“Kita terus berproses sesuai mekanisme yang ada. Arahan Bupati jelas, mutasi jabatan harus segera dilaksanakan, tetapi tetap mengikuti tahapan administrasi dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait adanya draft mutasi jabatan, khususnya untuk posisi non-uji kompetensi yang diduga disusun di luar mekanisme resmi, Wakil Bupati menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses mutasi jabatan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun di luar mekanisme resmi pemerintahan.

“Yang pasti, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada intervensi di luar mekanisme yang sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan mutasi jabatan sepenuhnya berada pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Alor, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi aparatur sipil negara (ASN), serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia menambahkan, kondisi kekosongan jabatan yang masih terjadi saat ini berpotensi mempengaruhi efektivitas kinerja perangkat daerah, karena sejumlah jabatan strategis masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai kurang optimal bagi jalannya pemerintahan.

“Apabila kekosongan jabatan dibiarkan terlalu lama, tentu akan berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, jabatan-jabatan yang kosong perlu segera diisi agar kinerja organisasi lebih maksimal,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Alor berharap seluruh tahapan mutasi jabatan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Pos terkait