Menurut Pakar Hukum, Jika Bupati Alor Terapi di RS PON dan Menetap di Jakarta, Wabup Bisa Menjabat Plt Bupati

KUPANG, WARTAALOR.COM – Bupati Alor, Iskandar Lakamau, direncanakan kembali menjalani terapi lanjutan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta selama kurang lebih 6 hingga 12 bulan sesuai saran dokter ahli saraf guna pemulihan kesehatan secara maksimal.

Meskipun kondisi kesehatan Bupati Alor terus menunjukkan perkembangan yang positif, terapi lanjutan di RS PON Jakarta tetap diperlukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan menyeluruh.

Sebelumnya, selain menjalani terapi di RS PON Jakarta, Bupati Iskandar Lakamau juga sempat menjalani perawatan bersama dokter spesialis saraf, Terawan Agus Putranto.

Bacaan Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Tuban Helan, menjelaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Alor sangat bergantung pada durasi perawatan serta kondisi kesehatan Bupati.

Menurutnya, selama Bupati masih mampu berkomunikasi dan menjalankan fungsi pemerintahan, maka kewenangan tetap melekat pada Bupati sebagai kepala daerah.

“Selama bupati masih bisa berkomunikasi, maka kekuasaan tetap ada pada beliau. Pelaksanaan pemerintahan tetap dikendalikan oleh bupati dan sewaktu-waktu dapat memberikan tugas kepada wakil bupati atau pejabat lainnya,” jelas Tuban Helan kepada victorynews.id.

Ia menegaskan, dalam kondisi tertentu, Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, atau pejabat lainnya dapat membantu mengendalikan roda pemerintahan atas penugasan Bupati.

Tuban Helan menjelaskan, apabila perawatan Bupati Alor selama 6–12 bulan dilakukan dengan menetap di Jakarta, maka secara administratif pemerintahan daerah membutuhkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Kalau selama 6–12 bulan perawatan dan menetap di Jakarta, maka perlu Plt bupati. Tetapi jika pergi-pulang atau hanya rawat jalan, maka tidak perlu Plt,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan status rawat jalan dan rawat inap juga menjadi pertimbangan penting dalam penunjukan Plt.

“Kalau perawatan rawat jalan, bupati masih bisa menjalankan tugas. Namun jika rawat inap dan menetap, maka perlu Plt untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tuban Helan menegaskan bahwa kewenangan Plt Bupati bersifat terbatas dan hanya menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat rutin.

“Plt bupati memiliki kewenangan terbatas, hanya untuk hal-hal rutin. Kebijakan yang membawa akibat hukum besar atau keputusan strategis tidak boleh dilakukan oleh Plt,” tegasnya.

Menurutnya, aturan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan keputusan strategis tetap berada dalam kewenangan kepala daerah definitif.

Dengan adanya opsi penunjukan Plt apabila Bupati menjalani perawatan dalam waktu lama, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Alor tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu.

Pemerintah daerah tetap menunggu perkembangan kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau serta rekomendasi medis dari tim dokter terkait pola perawatan yang akan dijalani ke depan. ***(joka)

Pos terkait