KALABAHI, WARTAALOR.COM – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berpeluang atau bisa mengambil alih pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor yang diduga melindungi kontraktor lain dalam penanganan perkara tata kelola dana desa di Kabupaten Alor. Peluang tersebut muncul setelah laporan Penasehat Hukum (PH) UD Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Bessi, belum ditindaklanjuti secara optimal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Fransisco Bernardo Bessi mengatakan, pihaknya tengah menjajaki langkah agar Komisi Kejaksaan RI mengambil alih pemeriksaan apabila Kejati NTT tidak menindaklanjuti hasil pleno Komisi Kejaksaan terkait laporan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Maria Bernadeta Yuni, Direktris UD Tetap Jaya.
Menurut Fransisco, Komisi Kejaksaan RI memiliki kewenangan untuk mengambil alih pemeriksaan terhadap aparat kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, khususnya Pasal 4.
“Jika Kejati NTT tidak menindaklanjuti hasil pleno Komisi Kejaksaan RI, maka kami akan menjajaki peluang agar Komisi Kejaksaan mengambil alih pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejari Alor,” ujar Fransisco dalam keterangannya, seperti dalam berita RADAR PANTAR.
Kewenangan Komisi Kejaksaan RI
Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Kejaksaan RI memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja dan perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan.
- Meneruskan laporan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti aparat pengawas internal.
- Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung.
- Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan.
- Mengambil alih pemeriksaan dari aparat pengawas internal kejaksaan.
- Mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Fransisco menegaskan, kewenangan tersebut membuka ruang bagi Komisi Kejaksaan RI untuk bertindak lebih jauh apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi.
Komisi Kejaksaan Sudah Gelar Rapat Pleno
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk meminta penjelasan dari Kejati NTT terkait laporan dugaan kriminalisasi terhadap Maria Bernadeta Yuni dalam perkara tata kelola dana desa di Kabupaten Alor.
Laporan tersebut telah disampaikan pada 4 Februari 2026 kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung, dan Kejati NTT.
“Komisi Kejaksaan RI sudah menggelar rapat pleno dan meminta penjelasan Kejati NTT, namun hingga 13 Maret 2026 belum ada tanggapan,” kata Fransisco.
Ia berharap Kejati NTT segera memberikan klarifikasi agar proses penanganan laporan berjalan transparan.
“Kami berharap Bapak Kajati NTT bisa memberikan tanggapan karena Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk menyampaikan perkembangan kepada kami sebagai pelapor,” ujarnya.
Meski demikian, Fransisco mengapresiasi respons Komisi Kejaksaan RI yang telah menindaklanjuti laporan pihaknya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI yang telah merespons laporan kami,” katanya.
Poin Laporan UD Tetap Jaya
Fransisco menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejagung, dan Kejati NTT mencakup beberapa poin utama, yaitu:
- Dugaan kriminalisasi terhadap Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni.
- Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Kejari Alor dalam penanganan perkara.
- Dugaan adanya perlindungan terhadap kontraktor dana desa bernama Muklis.
- Permintaan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang menangani perkara.
- Permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu oknum jaksa Kejari Alor yang menangani perkara tersebut telah diperiksa oleh tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT dan dipindahkan ke Sulawesi.
Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik
Fransisco sebelumnya juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Kejari Alor saat memeriksa kliennya selama kurang lebih 11 jam dalam pemeriksaan pada 18 November 2025.
Menurutnya, penyidik memasukkan item pekerjaan yang tidak berkaitan dengan kliennya ke dalam materi pemeriksaan.
“Penyidik tidak profesional. Ada item pekerjaan pihak lain yang ditanyakan kepada klien kami, ini di luar konteks,” tegas Fransisco dalam jumpa pers di Hotel Simphony.
Ia menilai hal tersebut berpotensi membentuk framing bahwa kliennya terlibat dalam kerugian negara yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan oleh UD Tetap Jaya.
Fransisco juga mempersoalkan mekanisme pemanggilan kliennya yang diduga melibatkan pihak luar yang tidak memiliki kewenangan.
Klien Tetap Perjuangkan Keadilan
Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan melalui jalur hukum.
“Perusahaan kami bersama tim kuasa hukum akan terus berjuang untuk mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Sesulit apa pun, kebenaran akan menemukan jalannya,” ujarnya singkat.
Menunggu Tanggapan Kejati NTT
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan Penasehat Hukum UD Tetap Jaya kepada Komisi Kejaksaan RI.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejati NTT dan Kejari Alor untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (*)
