KALABAHI, WARTAALOR.COM – Bupati Alor, Iskandar Lakamau, dalam waktu dekat akan kembali melanjutkan perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dokter ahli saraf yang selama ini menangani dan memantau kondisi kesehatannya, bukan karena dorongan atau kemauan DPRD Kabupaten Alor.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Soeleman Singsh, menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memaksa Bupati Alor untuk melanjutkan perawatan di RS PON Jakarta. Menurutnya, anggapan bahwa perawatan lanjutan tersebut merupakan keinginan DPRD adalah keliru.
Soeleman menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pemerintah Kabupaten Alor, DPRD, dan Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor, telah disampaikan secara jelas bahwa perawatan lanjutan di RS PON merupakan rekomendasi dari dokter ahli saraf.
“Dalam rapat itu dijelaskan oleh ketua tim dokter bahwa sudah ada rekomendasi dari dokter ahli saraf yang selama ini rutin merawat Bupati Alor agar melanjutkan terapi di RS PON Jakarta,” ungkap Soeleman Singsh kepada victorynews.id.
Ia menegaskan, sejak awal DPRD tidak memiliki niat untuk menjatuhkan Bupati Alor dengan alasan berhalangan sementara karena sakit. Justru sebaliknya, DPRD memberikan dukungan penuh terhadap proses pemulihan kesehatan Bupati agar dapat kembali menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.
Menurut Soeleman, keputusan melanjutkan perawatan murni merupakan pertimbangan medis demi kesembuhan Bupati Alor. DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan melalui rekomendasi anggaran yang dibutuhkan selama proses pengobatan.
“Perawatan lanjutan di RS PON Jakarta semata-mata karena saran dokter ahli saraf, bukan kemauan DPRD. Kami justru mendukung agar beliau menjalani pengobatan sesuai rekomendasi dokter,” tegasnya baru-baru ini.
Dalam RDPU tersebut juga dijelaskan bahwa proses terapi yang harus dijalani Bupati Alor membutuhkan waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 6 hingga 12 bulan, agar pemulihan kesehatan dapat berjalan secara maksimal.
Meski membutuhkan waktu yang relatif lama, DPRD Kabupaten Alor tidak mempersoalkan durasi perawatan tersebut. DPRD bahkan menyetujui untuk memberikan rekomendasi anggaran guna mendukung proses pengobatan sesuai dengan rekomendasi tim medis.
“Lama waktu perawatan disebutkan sekitar 6 sampai 12 bulan. DPRD tidak mempermasalahkan hal itu dan menyetujui rekomendasi anggaran agar Bupati dapat melanjutkan pengobatan sesuai saran dokter ahli saraf,” jelas Soeleman.
DPRD berharap proses perawatan di RS PON Jakarta dapat berjalan lancar sehingga Bupati Alor dapat segera pulih dan kembali menjalankan tugas pemerintahan secara normal demi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Alor.
Selain itu, DPRD juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan moral dan doa agar proses pemulihan kesehatan Bupati Alor berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, DPRD Kabupaten Alor menegaskan bahwa perawatan lanjutan Bupati Alor di RS PON Jakarta adalah keputusan medis yang bertujuan untuk pemulihan kesehatan, bukan keputusan politik maupun tekanan dari lembaga legislatif. ***(joka)
