KALABAHI, WARTAALOR.COM – Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Alor Tahun Anggaran 2025 berlangsung serius. Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu fraksi yang secara tegas menyoroti isi dokumen LKPj yang dinilai belum memberikan gambaran utuh terkait capaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.
Anggota DPRD Kabupaten Alor dari Fraksi Demokrat, Naboys Tallo, menyampaikan bahwa dokumen LKPj yang disampaikan pemerintah daerah masih belum menggambarkan secara komprehensif hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dokumen LKPj ini belum tergambar dengan baik tentang apa hasil dari APBD setahun, yaitu Tahun Anggaran 2025,” tegas Naboys Tallo usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang melekat, sehingga seluruh dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah harus dikaji secara mendalam dan objektif.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Alor akan menempuh sejumlah tahapan pembahasan sebelum memberikan catatan resmi terhadap LKPj Bupati Alor Tahun 2025.
Pertama, seluruh fraksi di DPRD akan menggelar rapat internal untuk mengkaji secara detail setiap poin yang tertuang dalam dokumen LKPj. Kedua, hasil pembahasan fraksi akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas secara teknis dan menyeluruh. Ketiga, DPRD akan merumuskan catatan strategis yang nantinya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Alor sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Setiap rupiah yang dikeluarkan dalam APBD harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan jelas kepada masyarakat,” ujarnya seperti dalam berita Alor Vibes.
Naboys menegaskan bahwa proses pembahasan LKPj tidak berhenti pada rapat paripurna penyampaian saja, melainkan akan berlanjut hingga keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia menyebutkan bahwa LHP BPK yang diperkirakan akan rampung pada Mei 2026 menjadi dokumen penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah.
LHP BPK tersebut umumnya memuat tiga dokumen utama, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta laporan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya LHP BPK, DPRD akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberikan rekomendasi dan catatan strategis kepada pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Fraksi Demokrat, lanjut Naboys, berharap pemerintah daerah dapat membuka seluruh data dan informasi secara transparan agar proses evaluasi berjalan objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Alor.
“Tujuan utama dari pembahasan LKPj ini adalah memastikan bahwa seluruh program pemerintah benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Alor,” pungkasnya. ***(joka)
