KALABAHI, WARTAALOR.COM — Penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor kembali menuai sorotan. Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor diduga bersikap tebang pilih dalam memproses kasus pengadaan Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, tahun anggaran 2024.
Sorotan tersebut mengemuka setelah kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap seorang kontraktor bernama Muklis yang mengerjakan proyek LPJU di desa tersebut.
Proyek pengadaan LPJU di Desa Delaki hingga kini dilaporkan belum rampung. Bahkan, belum ada satu pun lampu jalan yang terpasang meskipun anggaran dana desa telah dialokasikan.
“Terkait dengan informasi yang kami telah konfirmasi kebenarannya, yaitu di Desa Delaki Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor yang mana pekerjaan terkait LPJU itu patut diduga tidak diapa-apakan karena yang kerja bernama Muklis, kita tahu bahwa Muklis ini sudah lama dia adalah orang yang kita gak tahu hubungan apa dengan Kejaksaan Negeri Alor surat panggilan terdahulu juga dititipkan melalui beliau dan sampai saat ini beliau diperiksa seperti alakadarnya,” ungkap Fransisco.
Menurut Fransisco, Muklis telah diperiksa oleh jaksa, namun pemeriksaan tersebut dinilai tidak maksimal.
“Pekerjaan LPJU di Desa Delaki patut diduga tidak ditindaklanjuti secara serius karena dikerjakan oleh Muklis. Pemeriksaannya terkesan seadanya,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/2/2026).
Fransisco juga menyinggung adanya dugaan kedekatan khusus antara kontraktor Muklis dan oknum jaksa di Kejari Alor.
“Siapa sih Muklis ini karena informasi yang kami dapat banyak pekerjaan-pekerjaan dia terbengkalai namun tidak pernah disentuh, tidak pernah diapa-apakan bahkan terkesan dilindungi, sekali lagi terkesan dilindungi oleh oknum-oknum jaksa di Kejari Alor, inilah yang miris,” ungkap Fransisco.
Ia mengungkapkan bahwa Muklis disebut-sebut pernah menerima titipan surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Alor untuk disampaikan kepada penyedia dana desa lainnya.
“Kami mempertanyakan apa hubungan Muklis dengan Kejari Alor. Mengapa surat panggilan justru dititipkan kepadanya, padahal ia juga kontraktor dalam proyek dana desa,” tegasnya.
Dalam penanganan dugaan penyimpangan dana desa periode 2022–2024, Kejari Alor disebut telah memeriksa pihak terkait dari 158 desa. Namun, Desa Delaki dinilai belum ditangani secara serius meskipun proyek LPJU diduga bermasalah.
Selain itu, Kepala Desa Delaki, Imanuel Jalla, dilaporkan belum dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun desa tersebut menjadi lokasi proyek yang disorot. Seharusnya, jika Kades Delaki berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Kejari Alor, namun dikesempatan berikutnya yang bersangkutan bisa kembali dipanggil untuk diperiksa.
Fransisco menilai kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam proses hukum.
Kuasa hukum UD Tetap Jaya menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTT. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Asisten Pengawasan (Aswas) melalui surat perintah pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejari Alor.
Selain itu, Komisi Kejaksaan RI juga disebut memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola dana desa di Kabupaten Alor tahun 2022–2024 yang sedang ditangani Kejari Alor.
Kejari Alor: Muklis Diperiksa sebagai Saksi
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Y P Simamora, menyatakan bahwa Muklis telah diperiksa sebagai saksi karena merupakan salah satu penyedia pekerjaan.
Terkait titipan surat panggilan, Bangkit menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena situasi mendesak.
“Staf kami mengantar panggilan untuk Muklis. Karena ada alasan keluarga mendadak, panggilan lainnya untuk Irvan, Thomas, dan Yuni dititipkan kepada Muklis yang katanya mengenal mereka,” jelasnya.
Desakan Transparansi Penanganan Kasus
Fransisco meminta Kepala Kejari Alor untuk menindak oknum yang diduga bermain dalam penanganan perkara dan membuka kasus tersebut secara transparan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengandung unsur kriminalisasi, pemaksaan, maupun penargetan pihak tertentu.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor yang mencakup periode 2022 hingga 2024. Sejumlah penyedia proyek, termasuk UD Tetap Jaya, telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Alor, terakhir pada 18 Februari 2026.
Namun, perlakuan berbeda terhadap kontraktor tertentu memunculkan pertanyaan publik terkait integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Kabupaten Alor. ***(joka)