KALABAHI, WARTAALOR.COM – Ketidakhadiran Bupati Alor, Iskandar Lakamau dalam sejumlah sidang penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor selama beberapa bulan terakhir memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif. Situasi tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa roda pemerintahan daerah sedang tidak berjalan secara normal dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Sulaiman Singhs, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, dalam rapat gabungan bersama jajaran eksekutif yang berlangsung di aula DPRD Kabupaten Alor baru-baru ini. Dalam forum resmi tersebut, ia menyampaikan kritik tajam sekaligus pandangan konstruktif terhadap kondisi pemerintahan daerah yang dinilainya berada dalam “zona abu-abu”.
Sulaiman menyoroti polemik surat yang dikeluarkan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah terkait status keaktifan Bupati Alor. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan antara penjelasan administratif dengan realitas di lapangan.
“Jangan membuat penjelasan yang akan menimbulkan blunder. Masalah yang ada harus diselesaikan, bukan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya di hadapan Pj. Sekda dan jajaran eksekutif.
Ia menegaskan bahwa meskipun DPRD dapat memahami kondisi kesehatan kepala daerah dari perspektif kemanusiaan dan kearifan lokal, namun secara formal pemerintahan tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Sulaiman, ketidakhadiran Bupati dalam sidang-sidang penting selama kurang lebih enam bulan terakhir menunjukkan adanya kekosongan tali komando dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi intervensi pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketika tali komando tidak jelas, maka akan muncul ‘hantu-hantu’ pemerintahan yang bisa mengacaukan sistem dan kebijakan,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung kebijakan mutasi dan pemeriksaan pegawai yang kerap berubah atau dibatalkan, yang dinilai sebagai indikasi lemahnya kepastian hukum dan koordinasi pemerintahan.
DPRD: Kritik sebagai Instrumen Perbaikan
Dalam penyampaiannya, Sulaiman mengibaratkan kritik DPRD sebagai “jarum suntik” yang mungkin menimbulkan rasa tidak nyaman, tetapi justru menjadi sarana penyembuhan bagi pemerintahan.
“Orang boleh takut pada jarum suntik, tetapi melalui jarum itulah obat yang menyehatkan masuk ke tubuh. Jangan alergi terhadap kritik, karena kritik adalah penghantar kesembuhan,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik, khususnya terkait kondisi kesehatan pimpinan daerah, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya yang bernuansa emosional, Sulaiman mengungkapkan rasa tanggung jawab moralnya terhadap lahirnya pasangan kepemimpinan daerah saat ini. Ia menyebut dirinya sebagai bagian dari proses politik yang mengantarkan kepemimpinan tersebut.
“Saya merasa sebagai orang yang ikut bertanggung jawab. Saya ibarat bidan yang membantu kelahiran kepemimpinan ini. Karena itu, saya menyesal melihat kondisi birokrasi yang terjadi sekarang,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Sulaiman memberikan peringatan keras namun solutif kepada pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan prosedur dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki hak konstitusional yang dapat digunakan apabila kondisi ini terus berlarut-larut.
“Jangan memaksakan keadaan. Perbaiki selagi masih ada waktu. Ambil keputusan berdasarkan fakta, jangan menunggu didesak DPRD,” tegasnya.
Pengamat pemerintahan daerah menilai bahwa ketidakjelasan status keaktifan kepala daerah dapat berdampak pada: terhambatnya pengambilan keputusan strategis, melemahnya koordinasi birokrasi, meningkatnya potensi konflik internal, menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kejelasan prosedural dan transparansi informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di Kabupaten Alor. (*)
