Jakarta – Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menilai kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian baru sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan sektor properti nasional.
“Menurut saya ya program ini bagus sekali sehingga konsumen tidak terbebankan dengan PPN,” ujar Harun.
Ia menegaskan bahwa insentif fiskal seperti PPN DTP memberikan ruang bagi konsumen untuk lebih percaya diri dalam merencanakan pembelian rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama.
Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.