Kemendes PDT Kembali Perpanjang Kontrak Kerja Bagi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2025

Machris Mau (Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Desa) wilayah Kabupaten Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Kabar gembira bagi para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dan Pendamping Desa (PD) di seluruh Indonesia. Di tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dan  Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan desa di seluruh Indonesia. 

Salah satu langkah penting yang diambil adalah memperpanjang kontrak kerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memenuhi kriteria, untuk ditempatkan dalam posisi TAPM dan PD di seluruh Kabupaten di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hal ini terlihat dalam Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM Kemendes) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pendamping Profesional Provinsi NTT Tahun anggaran 2025, salah satunya adalah Kabupaten Alor.

Ketika media ini mengkonfirmasi salah seorang Tenaga Ahli, Machris Mau,SP membenarkan hal tersebut.

“Benar bahwa sudah ada SK perpanjangan TPP tahun 2025 dari Kementrian Desa per tanggal 16 Januari 2025 oleh kepala BPSDM Kemendesa PDT. SK ini sudah melalui evaluais kinerja yang ketat di akhir tahun 2024”, tandas Machris Mau kepada wartawan di Kalabahi, Minggu, (26/1/25) siang.

Machris pun menyampaikan terima kasih kepada Menteri Desa Republik Indonesia, Yandri Susanto atas dikeluarkannya surat keputusan perpanjangan kontrak kerja tersebut.

“Secara khusus kami ingin berterima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada bapak Menteri Desa Bapak Yandri Susanto atas di keluarkannya SK ini”, ujarnya.

Machris Mau sendiri bersama beberapa rekan lainnya kembali mendapat kepercayaan perpanjangan kontrak kerja dalam posisi sebagai TAPM. Sedangkan untuk PD, berdasarkan surat keputusan Menteri Desa juga masih didominasi orang lama.





Menurut Machris, ada 2 hal yang melandasi di keluarkan SK ini, yaitu pertama memenuhi hasil evaluasi kinerja dan administrasi yang baik. Dan yang kedua adalah lulus evaluasi kualifikasi oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).

“Kami di Alor ada yang namanya tidak masuk dalam SK 2025 dikarenakan hal tersebut di atas. Misalnya Pendamping Desa yang mendapatkan nilai C dalam evaluasi kinerja, telah lulus seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tidak lulus evaluasi kualifikasi oleh PPBJ”, jelas Machris.

Diakhir penyampaiannya, Machris berterima kasih kepada semua pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah desa/kecamatan, dinas PMD, OKP, adik adik mahasiswa, masyarakat yang selalu memberikan dukungan. Dukungan tersebut baik saran pendapat, kritikan bahkan fitnahan sebagai sebuah dinamika dan energi baru dalam rangka kerja-kerja pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa ke depan yang lebih baik lagi. ***(joka)

Pos terkait