Netralitas ASN Kunci Kesuksesan Pelaksanaan Pilkada 2024

Oleh: Silvia AP )*

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, rakyat memilih pemimpin yang dianggap paling mampu mewujudkan harapan publik dalam membangun daerah. Namun, untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan dapat diterima oleh semua pihak terdapat berbagai faktor yang harus diperhatikan. Salah satu faktor kunci yang sering disorot adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan tanpa intervensi atau keberpihakan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan struktural.

ASN, sebagai elemen birokrasi yang memiliki peran dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, ada potensi besar terjadi penyimpangan yang dapat mencederai proses demokrasi itu sendiri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan berlangsung pada November 2024 mendatang. Bandingkan misalnya, pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu. Kini diprediksi lebih dari seribu.

Apabila ASN terlibat dalam politik praktis atau berpihak kepada salah satu pasangan calon, ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada yang jujur dan adil. Misalnya, ASN bisa memanfaatkan program-program pemerintah untuk kepentingan politik atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu kandidat.

Pos terkait