Calon Bupati Alor Simeon Thobias Pally Umumkan Pernah Dipidana

Calon Bupati Kabupaten Alor periode 2024-2029, Drs. Simeon Thobias Pally

Kalabahi, wartaalor.com – Calon Bupati Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Simeon Thobias Pally mengumumkan dirinya pernah dipidana penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Simeon Pally melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Penyalahgunaan Jabatan dalam Pemberian Dana Hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Alor Tahun 2012-2013.

Pengumuman pernah dipidana ini disampaikan Simeon Pally melalui media massa sebagai syarat memenuhi persyaratan pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Alor Periode 2024-2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf F tentang mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Bacaan Lainnya

“Saya Simeon Thobias Pally secara jujur dan terbuka menyampaikan bahwa saya adalah Mantan Narapidana dalam kasus Tipikor Penyalahgunaan Jabatan dalam Pemberian Dana Hibah kepada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Alor Tahun 2012-2013“, ujar Simeon Pally ketika menghubungi Wartawan melalui telepon seluler, Minggu, (25/8/24) sore.

Dalam kasus ini, Simeon Pally telah menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun di Rutan Lapas Kelas IIB Kupang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 56/PIDSUS-TPK/2015/PN.KUPANG, tertanggal 11 Januari 2015. Simeon bebas dari Lapas Kelas IIB Kupang berdasarkan Surat Lepas Nomor W.22.PAS.EO-PK.01.01.02-2375 tanggal 31 Agustus 2016. Surat tersebut ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIB Kupang, Irwan Silais, Bc. IP, S. Sos. ***(joka)

Pos terkait