Oleh : Ardan Bashir Chairil )*
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebenarnya bukanlah suatu kebijakan baru, karena penetapannya telah ada sejak tahun 2016. Payung hukum pertama Tapera yaitu UU Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 adalah sebagai penyempurna UU Nomor 24 Tahun 2016, lalu berganti menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.
Tapera adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam memiliki hunian layak. Besar potongan Tapera adalah 3% dari gaji pekerja. Dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer, jumlah 3% tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Program ini diciptakan sebagai solusi untuk mengatasi masalah defisit perumahan yang cukup serius di Indonesia, terutama di kalangan keluarga dengan pendapatan rendah.
Tapera tidak hanya sekadar menyediakan dana untuk membangun rumah, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk memberikan akses kepada masyarakat yang kurang beruntung agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak. Melalui kontribusi dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun individu, program ini berusaha menjangkau sebanyak mungkin keluarga yang membutuhkan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kemiskinan perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.
