Kalabahi, wartaalor.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penggeledahan di Puskesmas Apui Kecamatan Alor Selatan (Alsel), Selasa, 28 Mei 2024. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023.
Melalui Press Release Nomor: PR – 013 /N.3.21/Dti.1/05/2024 yang diterima Wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono, SH mengatakan, Tim Jaksa pada bidang Pidsus melakukan penggeledahan di Puskesmas Apui berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-229/Fd.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 dan Penetapan Ketua Pengadialan Negeri Kalabahi Nomor 1/Pen.Pid/2024/PN Klb tanggal 28 Mei 2024.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, lanjut Zakaria, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Alor berhasil menyita sejumlah dokumen, data dan surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK Puskesmas Apui tahun anggaran 2023.
“Sebagai informasi perkembangan penanganan perkara dugaan tipikor pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Apui Kabupaten Alor tahun anggaran 2023 telah dianikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 20 Mei 2024. Selama pelaksanaan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Zakaria dalam Press Release yang diterima Wartawan, Selasa, 28 Mei 2024 malam. ***(joka)