PP TUNAS Aktif, Pemerintah Pastikan Perlindungan Anak Tidak Berhenti pada Penonaktifan Akun

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) terus diperkuat sebagai langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada penonaktifan akun anak, tetapi juga mencakup perubahan perilaku platform digital agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna usia dini.

Hingga Juni 2026, pemerintah mencatat sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS. Langkah tersebut dipandang sebagai indikator awal bahwa penyelenggara platform mulai menjalankan tanggung jawabnya dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

Selain itu, sekitar 200 platform digital juga telah menyampaikan dokumen self-assessment kepada pemerintah sebagai bagian dari proses evaluasi tingkat risiko layanan yang mereka sediakan.

Pos terkait