MEMASUKI tahun kedua kepemimpinan “Is the rock” ( Is The Rock merupakan akronim dari pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada pilkada 2024 lalu yakni Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo), rasa-rasanya Alor masih begitu-begitu saja. Belum ada perubahan berarti kecuali dua hal: Jantung kota didekorasi menyerupai taman hiburan malam dan polemik birokrasi yang tak usai membanjiri jagat maya dan kehidupan sosial.
Saat ini kemiskinan masih jadi ciri khas wajah kota. Lalu praktik feodalisme masih kental terjadi dalam tubuh birokrasi. Dan paling menyayat hati publik adalah perilaku para pemimpin yang jauh dari standar moral.
Janji 100 hari kerja belum juga dipenuhi, kabar tentang kondisi kesehatan kepala daerah memburuk dan harus absen dari tugas dan tanggung jawab melayani rakyat. Hal ini semakin memperkecil harapan agar negeri seribu moko tetap berada dalam kompas “Alor aman, damai sejahtera, demokrasi dan berkelanjutan”.
Konflik sosial lintas kampung menjadi potret sehari-hari. Tak hanya memakan korban, tapi praktik baku hantam antar kompleks begitu merisaukan. Mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.
Upaya-upaya perdamaian, baik secara hukum maupun persuasif-kekeluargaan nyaris tak berefek. Hari ini berdamai, besok lusa konflik lain muncul. Siklus konflik yang terus berulang pembuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat menipis.
Para politisi tampil bak pahlawan di tengah konflik memanas. Gagah dan penuh marwah. Alih-alih berdampak, kehadiran mereka semata menggugurkan tanggung jawab sekaligus menjadikan konflik sebagai sarana memperkokoh citra.
Popularitas adalah kunci bagi keberlanjutan karier seorang politisi meski di tengah konflik sekalipun. Ini hanya satu soal dari banyak hal lain yang jadi ukuran visi “is the rock” jauh panggang dari api.
Menakar “Damai sejahtera” sebagai Komitmen yang Ilutif
Tiga ribuan orang ASN paruh waktu harus menelan pil pahit setelah pemerintah Kabupaten Alor meneken kebijakan gaji 300rb/bulan atau Rp10.000 per hari. Alasannya karena pemerintah tak punya cukup anggaran untuk membiayai gaji 3000 ASN PW setara UMR/UMK.
Kondisi kekurangan anggaran tak lepas dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat dengan memangkas 24,7% TKD atau setara Rp269 triliun. Sebuah ancaman serius bagi pembangunan daerah, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek. Instabilitas politik, ekonomi dan sosial adalah konsekuensi logisnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah tidak bisa berdiam diri sambil menerima kondisi tersebut tanpa menyiapkan skema alternatif guna memastikan komitmen “damai sejahtera” bisa diwujudkan. Sebab, menerima kondisi krisis keuangan tanpa berupaya mencari jalan keluar hanya memperburuk keadaan. Bahkan hal itu justru menunjukkan secara terang rezim “is the rock” cenderung gagal menavigasi arah kebijakan dan pembangunan menuju visi politiknya.
Gaji Rp300rb tidak hanya tak memenuhi standar layak, tetapi juga memaksa mereka mengubur mimpi kesejahteraan sedalam-dalamnya. Alih-alih mengangkat martabat para ASN PW, kebijakan itu menenggelamkan martabat mereka sebagai warga negara yang seharusnya dimuliakan secara adil dan setara.
Jika para pejabat dan politisi DPRD bisa menerima puluhan juta setiap bulannya, mengapa para ASN PW tidak bisa? Bukankah mereka sama-sama melaksanakan tugas kenegaraan? Bagaimana mungkin seseorang dapat berdamai dan hidup sejahtera jika pengabdiannya hanya dihargai Rp10 rb per hari? Di titik inilah komitmen damai sejahtera ala is the rock tak lebih dari sebuah ilusi belaka.
Menghapus skema gaji tunggal bagi PW dan menggantikannya dengan skema yang proporsional dan berkeadilan bisa jadi alternatif di tengah kekosongan pikiran dan gebrakan para pemangku kepentingan. Skema ini menekankan pendekatan proporsi kerja yang diukur dari beban kerja berdasarkan sektor.
Mengingat, setiap sektor memiliki beban kerja dan tanggung jawab berbeda-beda, maka seharusnya gaji yang diperoleh juga lebih beragam berdasarkan ukuran-ukuran tadi. Adil tak harus sama, sama belum tentu setara.
Tanpa Kemandirian fiskal
Kabupaten Alor menjadi salah satu daerah dengan ketergantungan Dana transfer keuangan daerah tingkat tinggi. Dari tola APBD 2025 sebesar 1.2 triliun, sekitar 987 miliar berasal dari TKD atau antara 70-80% bersumber dari APBN. Ini menunjukan ketergantungan fiskal akut yang membuat Alor tak bisa beranjak lebih maju.
Dominasi dana transfer dalam struktur APBD juga memperlihatkan ketidakmampuan para pejabat dan politisi dalam mengelola daerah ini. Anggaran bukan sekedar sumber daya penggerak utama birokrasi pemerintahan, tapi merupakan wajah dari arah kebijakan pembangunan daerah. Itu berarti anggaran tidak semata kumpulan angka melainkan dokumen kebijakan yang dihasilkan dari proses politik. Di sinilah politik anggaran memainkan peran kunci yang ditentukan juga oleh kemauan politik yang kuat dari seorang kepala daerah.
TKD merupakan skema pembiayaan negara yang dialokasikan pemerintah pusat untuk memastikan pemerintah daerah memiliki sumber daya anggaran yang cukup guna melaksanakan tugas pemerintahannya. Meski merupakan suatu kewajiban pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki mandat memaksimalkan PAD melalui potensi sumber daya alam yang ada. Alor cukup kaya dengan potensi itu. Yang kurang hanya inovasi dan kemampuan pemerintah dalam tata kelola anggaran yang berkeadilan.
Salah satu bentuk ketimpangan itu terletak pada ambisi pemerintah mengkapitalisasi sektor pelayanan kesehatan menjadi sumber PAD dominan. Kontribusi PAD dari sektor jasa pelayanan rumah sakit menunjukan kontras tajam antara memastikan hak-hak dasar warga negara di bidang kesehatan terpenuhi sekaligus menjadikan sektor tersebut sebagai mesin operator PAD bagi pemerintah.
Pariwisata boleh jadi primadona, promosinya menguras kantong APBD. Dari panggung lokal, forum nasional bahkan internasional. Pariwisata Alor terlalu manis untuk sebuah narasi promotif. Tapi kontribusinya tak menetes ke bawah. Entah kemana? Hanya tuan dan puan yang tahu.
Soal lain yang menambah catatan buruk tata kelola keuangan daerah adalah sejumlah temuan salah kelola anggaran, potensi penyelewengan hingga pembangkangan hukum para pejabat daerah guna memuluskan ambisi kuasa juga demi kesenangan pribadi sebagaimana temuan LHP BPK setiap tahunnya. Andai saja para penegak hukum benar-benar menegakkan pasal pengembalian kerugian keuangan negara tak menghapus unsur pidana barangkali banyak pejabat di Alor sudah mengenakan rompi orange seturut temuan BPK di rilis.
Ukuran lainnya adalah angka Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) dengan kecenderungan meningkat. Ambil contoh tiga tahun terakhir (2023-2025). dari nol rupiah pada tahun 2023, naik menjadi 52,10 Miliar lalu bertengger di angka 86,58 Miliar pada 2025. Kondisi ini sangat berpengaruh pada besaran TKD yang diterima setiap tahunnya. Tingginya angka SilPA berpengaruh pada besaran alokasi TKD yang diterima. Sebagai misal, pada 2023 total TKD yang diterima sebesar 1.123 T, meningkat di angka 1.133 T pada 2024 lalu kembali turun menjadi 1.123 T pada 2025.
Mengendus Bau Kentut
Fenomena bau kentut tapi tak bersuara menguak setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah bersama DPRD. Bak kilat menyambar tanpa memberi aba-aba, narasi kentut tak bersuara menggema memicu tanya. Siapa sosok yang berani mengotori ruang sakral pemerintahan itu? Hingga kini, sosok dibalik drama kentut tak bersuara masih menjadi misteri.
Kendati para pejabat telah mengendus dari mana sumber bau kentut berasal, namun hal itu tidak serta merta mengerem keingintahuan publik. Bahwa siapa sosok dibalik operasi informal itu, dan apa kepentingan di balik itu semua masih menjadi tanya yang mesti dijawab.
Kentut tak bersuara tapi baunya kemana-mana adalah sebuah metafora untuk melukiskan bagaimana intervensi kekuasaan diluar struktur kekuasaan formal. Tetapi fenomena semacam ini lazim dalam dinamika kekuasaan. Bahkan menjadi isu menarik dalam diskursus politik demokrasi kini.
Penguasa dominan aktor informal mengintervensi kekuasaan formal bisa dibaca dalam kasus Ratu Atut di Banten. Relasi kuasa para aktor informal dibentuk melalui kesepakatan transaksional dan penuh konsekuensi. Artinya fenomena kentut tak bersuara dalam tubuh pemerintahan Alor bukan sesuatu yang sama sekali baru. Bukan juga suatu kemustahilan.
Sebaliknya sangat mungkin terjadi bahak merupakan konsekuensi logis dari corak politik transaksional-oligarkis. Yang jadi soal adalah bagaimana relasi pertukaran kepentingan itu dibentuk, untuk tujuan apa dan demi kepentingan apa? Ini yang mesti diperdalam oleh DPRD guna memperjelas motif dibalik itu semua.
Sebab, sangat tidak mungkin bagi seseorang yang tanpa sebab nekat mengambil alih kewenangan bupati. Sebuah tindakan kesewenang-wenangan yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh orang biasa. Sebaliknya, Yang bisa lakukan hal ini ialah mereka yang punya relasi kuasa, sumberdaya kapital memadai dan punya impunitas.
Seleksi Pucuk Pimpinan Birokrasi dan Potensi Konflik Kepentingan
Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan strategis dalam hirarki birokrasi daerah. Berada pada posisi puncak birokrasi, jabatan Sekda menjadi rebutan banyak kelompok kepentingan. Baik secara langsung menjadi kandidat dalam seleksi terbuka maupun secara tidak langsung melalui lobi-lobi politik di luar mekanisme formal.
Sekda berperan selain mengkoordinasikan birokrasi, ia juga bertugas membantu kepala daerah dalam urusan administrasi pemerintahan. Selain itu, Sekda bertindak sebagai penghubung utama elit politik dan organisasi perangkat daerah (OPD), mengendalikan ritme dan arah koordinasi internal pemerintahan, (hakim, dkk 2025).
Di Atas kertas, pandangan normatif di atas memperlihatkan peran Sekda sangat administratif dan teknokrasi. Tetapi praksisnya, peran Sekda melampaui kewenangan administratif tadi. Banyak penelitian menyebut Sekda berperan sebagai pemegang informasi penting, pengendali kebijakan dan mempengaruhi keputusan penting dan strategis dalam pemerintahan.
Dalam perspektif kekuasaan informal dalam birokrasi, Weber (2016), menyebut kekuasaan dalam birokrasi tidak hanya diukur dari posisi formal dalam struktur pemerintahan, tetapi juga kemampuan untuk mengontrol informasi dan mempengaruhi keputusan-keputusan tanpa terlihat secara eksplisit. Dari kerangka ini, tidak heran jika seleksi Sekda kabupaten Alor memicu polemik di jagat publik. Selain karena prosesnya dianggap lamban dan eksklusif, tiga nama terbaik hasil seleksi administrasi belum juga diajukan ke gubernur atau pejabat berwenang di atasnya mengindikasikan pertalian kepentingan politik tak terelakkan.
Yang Paling kontras dari keributan elit politik daerah serta desakan publik untuk percepatan proses seleksi kian deras setelah pernyataan kepala Badan kepegawaian daerah yang menyebut hanya ada satu nama dari tiga nama terbaik yang akan diusulkan kepada gubernur. Pernyataan itu selain menunjukan ketidakmampuannya memahami aturan yang ada, juga mengirim signal adanya ‘Hidden agenda’ dibalik seleksi terbuka dan kompetitif itu. Buat apa diseleksi jika akhirnya hanya satu nama dari tiga terbaik yang diusulkan menjadi pejabat definitif? Bukankah tiga nama tadi adalah figur terbaik yang dipilih untuk tiba pada tahap akhir seleksi?
Jika benar hanya satu dari tiga nama terbaik yang diusulkan, maka hanya ada dua kemungkinan. Seleksi ini kental dengan konflik kepentingan dan potensi penyelewengan prosedur sebagai kemungkinan kedua. Terlepas dari itu, kemungkinan pertama dan kedua sama-sama dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan elit dominan.
Sebagai penutup, Alor masih punya segudang pekerjaan dapur yang belum diselesaikan. Kendati para pejabat terus mencari validasi, bangun citra dan berbagi keberhasilan. Realitas memberi spektrum lain dengan menyuguhkan kontras tajam dalam drama politik pemerintah kabupaten Alor.
Dari soal moral pejabat publik hingga keputusan-keputusan politik yang dikeluarkan belum sepenuh mencerminkan komitmen politik rezim Is the rock. Sebaliknya, ragam persoalan di atas justru mengkonfirmasi “Alor aman, damai sejahtera, demokratis dan berkeadilan” hanya sekedar ilusi belaka. (*)
