Dinas Perindustrian Alor Gelar Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UKM

KETERANGAN FOTO: Sosialisasi dan Bimtek sertifikasi halal bagi pelaku UKM di Kabupaten Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Dinas Perindustrian Kabupaten Alor, NTT menggelar kegiatan sosialisasi dan Bimtek sertifikasi halal bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah di Kabupaten Alor.

Taufik Arman Pua Upa, S.E selaku Wakil Direktur Halal Centre Aswaja NU Provinsi NTT menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat halal tidak berhubungan dengan agama.

Bacaan Lainnya

“Sertifikasi halal ini amanat dari undang-undang nomor 32 tahun 2014. Semenjak Presiden Jokowi menjabat, undang-undang ini sudah ada. Tujuannya adalah agar produk kita bisa teridentifikasi oleh investor dan wisatawan dan menjamin mutu produk baik dari mendapatkan bahan baku, pengolahan, pengemasan hingga sampai pada konsumen,” ujarnya, Rabu 04 Oktober 2023.

Lebih lanjut Taufik memaparkan bahwa sertifikat halal bisa menjadi salah satu keunggulan produk dan bisa menembus pasar nasional hingga global.

“Sertifikat halal juga berguna sebagai salah satu keunggulan produk, agar produk kita tidak hanya dikenal secara lokal tetapi bisa menembus pasar nasional dan global salah satu persyaratannya adalah sertifikasi halal. Amanat presiden bahwa produk Indonesia bisa berdaya guna secara global, yang diharapkan dari setiap produk adalah dikemas dan diolah secara baik. Sertifikasi ini bisa kami berikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ini bukan soal agama, tetapi bagaimana produk kita berdaya guna, bersih, dan higienis,” tuturnya.

Terkait sertifikasi, Taufik mengatakan bahwa lembaga sertifikasi Aswaja NU telah terdaftar dan berada di bawah naungan Kementerian Agama RI.

“Kami sama dengan lembaga sertifikasi halal lainnya, dan terdaftar di Kementerian serta berada dibawah naungan Kementerian Agama RI sehingga tidak diragukan lagi. Sertifikasi produk halal ini dijamin oleh undang-undang, ada aturan teknis, ada aturan turunannya. Kalau produk bapak ibu sekalian mendaftar sertifikat halal, maka otomatis akan terdaftar di kementerian. Bahkan produk tersebut masuk ke pasaran baik tingkat nasional sampai ke luar negeri, datanya ada di kementerian,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Taufik berharap agar bisa membuka pikiran pelaku usaha.

“Seenak apapun produk kita, kalau tidak ada sertifikat halal, tidak akan bisa menembus pasar nasional dan global. Harap kami agar bisa menyumbang beberapa hal yang berkaitan dengan materi yang akan dilakukan oleh bapak ibu. Setelah bimtek ini kami akan turun ke setiap pelaku usaha, untuk melihat proses olahan produk setelah itu akan analisa dan menerbitkan sertifikat. Lembaga kami paling cepat mengeluarkan sertifikat tanpa biaya, dan berada dibawah naungan Kemenag. Setiap nama usaha nama pelaku usaha by name by address akan kami laporkan ke halal centre pusat dan kementrian agar negara tahu bahwa produk ini aman untuk digunakan dan telah terdaftar,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, M.A.P membuka kegiatan. Bupati menyampaikan bahwa sertifikasi halal adalah hal yang wajib dijalankan oleh pelaku usaha terutama yang berkaitan dengan makan minum.

“Suka atau tidak, memang sudah waktunya harus ada sertifikasi halal bagi semua produk, atau hasil kebutuhan yang berhubungan dengan pasar contoh : jagung titi, kenari, kue rambut, abon ikan, ikan kering, kopi, vanili, kakao, jambu mete, dan lain-lain. Harus masuk di pasaran lokal, nasional dan global syaratnya harus ada sertifikasi halal,” jelasnnya.

Menurut Amon, sertifikat halal sebagai harga diri dan pemenuhan hasil-hasil produksi Kabupaten Alor.

“Kalau ada sertifikasi halal akan mempermudahkan kita memasarkan produk kita ini hingga keluar negeri. Kalau hanya dipasarkan di pasar lokal produk kita tidak akan memiliki nilai jual yang tinggi. Sertifikasi merupakan harga diri, pemenuhan diri bahwa produk-produk Alor sudah bersertifikat halal. Permintaan pasar untuk alor banyak tetapi kalau kelayakan tidak ada maka orang tidak akan beli. Ini bukan soal agama, ini memang sudah waktunya untuk semua yang kita hasilkan utama nya makan minum harus sudah sertifikat halal,” pungkasnya.

Kegiatan ini diadakan di Kantor Dinas Perindustrian Kabupaten Alor dihadiri oleh Abdul Syukur selaku Koordinator Pendamping Lembaga Halal Center Aswaja NU Provinsi NTT, Rasyid Miran, S.Sos selaku Kepala Dinas Perindustrian Alor dan para pelaku usaha. ***(joka)

Pos terkait